Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Di antara sejumlah hakim MK, terdapat hakim yang menyatakan dissenting opinion. Apa itu dissenting opinion?
Lantas, bagaimana aturan tentang dissenting opinion yang dinyatakan hakim MK? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Dissenting Opinion
Dissenting opinion sudah diatur secara normatif oleh negara. Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 45 ayat (10) tentang MK, dissenting opinion dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota majelis hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion adalah adanya perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Peraturan Dissenting Opinion
Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 14 tentang asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menjelaskan sebagai berikut.
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, untuk pertama kalinya MK memutuskan sengketa Pilpres 2024 yang terdapat dissenting opinion atau beda pendapat pada 22 April 2024.
Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan capres-cawapres nomor urut 01. Selain itu, permohonan gugatan juga datang dari capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dari delapan hakim yang memutuskan sengketa pilpres ini, ada lima hakim yang mengatakan setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, tiga hakim lainnya menyatakan tidak setuju atau dissenting opinion atas penolakan tersebut.
Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebab, meskipun terdapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion tidak akan memengaruhi keputusan MK. Yakni, permohonan kedua pemohon tetap ditolak seluruhnya oleh MK.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)