Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Berbagai pertimbangan tentang dalil-dalil permohonan itu sudah dibacakan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Tidak hanya itu, dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu MK juga menegaskan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Lebih dari itu MK juga menegaskan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
(dpe/dte)