Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Penolakan itu disampaikan MK saat membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (22/4/2024).
Mulanya MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Pada intinya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan hukum.
Pada saat pembacaan hasil sidang tersebut Ganjar-Mahfud terlihat serius mendengarkan apa yang dibacakan hakim. MK pun menyatakan bahwa gugatan sengketa pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya.
Mahfud terlihat mengusap dahinya. Sedangkan Ganjar tampak mengambil foto putusan MK yang ditampilkan di layar.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang sudah ditolak MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga ditolak MK.
(dpe/dte)