Pj Gubernur Jatim Belum Terima Surat Penonaktifan Gus Muhdlor sebagai Bupati

Pj Gubernur Jatim Belum Terima Surat Penonaktifan Gus Muhdlor sebagai Bupati

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 18 Apr 2024 18:54 WIB
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor masih berstatus sebagai Bupati Sidoarjo aktif meski jadi tersangka korupsi. Belum ada surat penonaktifan yang dia terima dari Mendagri.

"Kita belum terima. Jadi sesuai prosedur aja, kami kan masih menunggu statusnya. Kita ikuti prosesnya dulu dan menyerahkan ke pihak berwenang," kata Adhy usai acara Halal Bihalal di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).

Adhy meminta semua pihak bersabar. Sebab, masih ada asas praduga tak bersalah sebelum adanya' keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan ada praduga tidak bersalah, kita serahkan ke yang berwenang. Kemudian kalau nanti memang sudah ditetapkan, ya tentu kami akan mengeluarkan surat penunjukan wakil bupati sebagai Plt bupatinya," jelasnya.

Menurut Adhy, proses penonaktifan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi memerlukan beberapa tahapan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru lah kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Plt bupati, kan gitu prosesnya masih lama sekali," jelasnya.

"Kita belum menerima surat dari KPK yang tembusannya ke kami, misalnya untuk dilakukan (mengangkat wabup menjadi Plt bupati). Kalau sudah penahanan, pasti kan kita harus jalan pemerintahan. Itu kan tugasnya dari Pj gubernur," lanjutnya.

Adhy menegaskan, Gus Muhdlor masih berstatus sebagai Bupati Sidoarjo aktif sampai hari ini.

"Saya belum mendapat surat resmi untuk menugaskan wabup sebagai bupati. Kita ikuti lah perkembangannya. Kan sekarang masih Gus Muhdlor, kalau orang status tersangka, dipanggil kan statusnya masih bupati. Kalau sudah diputuskan (di pengadilan) ini sudah harus selesai, ya maka baru. Saya masih menunggu," jelas Adhy.

Mantan Sekdaprov Jatim ini menyebut status tersangka yang ditetapkan KPK ke Gus Muhdlor tidak mengganggu roda pemerintahan di Kota Udang.

"Kalau saat ini belum mengganggu. Kami juga belum mendapat surat itu (pengangkatan wabup menjadi Plt bupati). Kalau kita nanti ikut memproses untuk mem-Plt-kan wakil bupati," jelasnya.

"Kewenangan nonaktif bupati itu nanti kita lapor ke Mendagri atas usulan Gubernur," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads