Program Indonesia Pintar (PIP) salah satu bantuan pendidikan yang diberikan siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya. Lantas, bagaimana cara cek status penerima PIP 2024 secara online?
Dikutip dari laman Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentang miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap memperoleh layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik dari SD hingga SMA/SMK. Program ini berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, tidak semua peserta didik dapat memperoleh bantuan PIP. Bagi detikers yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PIP 2024 atau bukan, yuk simak cara cek status Penerima 2024 secara online berikut ini.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bantuan PIP
Jika ingin mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP atau bukan, segera cek statusnya dari sekarang. Simak langkah-langkah berikut ini.
1. Buka situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau desktop
2. Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat
4. Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana
5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum
6. Kemudian, hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
Nominal Bantuan PIP 2024
Dikutip dari laman resminya, berikut besaran jumlah nominal bantuan yang akan didapatkan peserta didik penerima bantuan PIP Tahun 2024.
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Penerima bantuan PIP tidak berlaku bagi seluruh siswa Indonesia, sebab ada kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Melansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024.
1. Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian informasi terkait bagaimana cara mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara online. Semoga bermanfaat ya, detikers.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)