DPW PKB Jawa Timur buka suara soal penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPW PKB Jatim Hikmah Bafaqih memastikan, PKB menghormati proses hukum yang berlaku usai Gus Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Siapapun tentu harus menghormati proses hukum," kata Hikmah saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hikmah mendoakan agar Gus Muhdlor bisa melewati semua proses hukum dengan kesabaran dan keikhlasan.
"Semoga Gus Muhdlor menjalani ini dengan kesabaran," ujar mantan Ketua Fatayat NU Jatim tersebut.
Mengenai status keanggotaan Gus Muhdlor di PKB saat ini, Hikmah yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari DPP.
"Itu sepenuhnya (ranahnya) DPP PKB," tandas anggota DPRD Jatim 2024-2029 terpilih dari Dapil VI (Malang Raya) ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya.
Penetapan tersangka ini usai Gus Muhdlor diduga terlibat korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Selasa (16/4/2024).
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.
(hil/dte)