Zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Zakat ini diwajibkan sebagai bentuk menyisihkan sedikit dari jumlah harta yang dimiliki.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal diambil dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Menurut pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta dengan syarat meliputi zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Perintah menunaikan zakat mal tertuang dalam surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Niat Zakat Mal untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Seperti ibadah pada umumnya, terdapat bacaan niat yang dilafalkan ketika hendak menunaikan zakat mal. Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), hal ini karena niat merupakan penentu sah atau tidaknya suatu ibadah. Berikut ini adalah lafal niat zakat mal untuk diri sendiri dan keluarga lengkap beserta artinya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin : Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala.
Syarat Zakat Mal
Umat Islam sangat dianjurkan memperhatikan hal-hal yang menjadi syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal. Adapun berikut ini tujuh syarat zakat mal yang dihimpun dari laman Baznas.
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (Dimanfaatkan)
- Mencukupi nisab
- Bebas dari utang
- Mencapai haul
- Dapat ditunaikan saat panen
Baca juga: Ketentuan Zakat Mal, Ini Jenis dan Syaratnya |
Harta yang Terkena Wajib Zakat Mal
Ada beberapa jenis harta yang terkena wajib zakat mal sudah memenuhi nisab (jumlah minimal untuk terkena wajib zakat) dan haul (syarat minimal terkait lama penyimpanan atau kepemilikan). Seperti dijelaskan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah berikut harta yang dimaksud.
- Zakat simpanan emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat atas aset perdagangan
- Zakat atas hewan ternak
- Zakat atas hasil pertanian
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
- Zakat atas hasil olahan tambang dan tangkapan laut
- Zakat atas hasil penyewaan aset
- Zakat atas hasil jasa profesi
- Zakat atas hasil saham dan obligasi
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)