Zakat mal salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki. Harta kekayaan tersebut dapat berupa simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan sebagainya.
Perintah untuk menunaikan zakat mal telah disebutkan dalam firman Allah SWT pada Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩ
ΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΨ’ΨͺΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ²ΩΩΩΩΨ§Ψ©Ω ΩΩΨ§Ψ±ΩΩΩΨΉΩΩΨ§ Ω
ΩΨΉΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
Baca juga: Ketentuan Zakat Mal, Ini Jenis dan Syaratnya |
Zakat mal memiliki waktu penunaian yang disarankan oleh syariat Islam agar dapat mengoptimalkan pahala dari kewajiban tersebut. Lantas, kapan waktu paling utama untuk membayar zakat mal? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, para ulama sepakat jika waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah saat bulan Ramadan. Terdapat dua waktu keutamaan untuk menunaikan zakat mal, hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi.
Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan TIrmidzi).
Berdasarkan hadis tersebut, terlihat jelas bahwa Rasulullah menganjurkan agar zakat mal dikeluarkan setelah mencapai nishab dengan kepemilikan minimal satu tahun hijriah. Dengan begitu, seseorang dapat menunaikan zakat mal kapan saja asalkan telah memenuhi persyaratan serta tata cara menunaikan zakat yang benar.
Selain bulan Ramadan, waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat mal yaitu ketika terdapat keperluan mendesak yang dibutuhkan oleh saudara sesama muslim. Zakat mal juga dapat membersihkan harta dari segala bentuk dosa dan keburukan.
Oleh karena itu, zakat mal lebih disarankan untuk ditunaikan secepatnya setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam. Dengan menunaikan zakat mal pada waktu yang tepat, harta yang diberikan akan terasa lebih bermakna dan dapat memberikan keberkahan dalam hidup.
Namun, jika tidak sempat atau terkendala dalam menunaikan zakat mal pada waktu yang paling utama, maka disarankan untuk melaksanakannya sesegera mungkin pada waktu yang tersedia tanpa menunda-nunda penunaian kewajiban tersebut.
Selain memperhatikan waktu penunaian zakat mal, umat Muslim juga perlu mengetahui nishab dan jenis harta yang wajib ditunaikan. Dengan memahami dan mengamalkan seluruh ketentuan zakat maal yang telah ditetapkan, maka umat Muslim diharapkan dapat mengoptimalkan pahala dari ibadah zakat mal dan meraih keberkahan dalam hidupnya.
Syarat Wajib Zakat Mal
Selain memperhatikan waktu utama untuk menunaikan zakat mal, umat Muslim juga perlu mengetahui syarat wajib yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka yang artinya bukan budak
3. Baligh dan berakal
4. Harta yang dimiliki halal
5. Mendapat kepemilikan penuh atas hartanya
6. Sudah mencapai nisab sesuai jenis hartanya, artinya telah mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat
7. Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun
8. Tidak dalam keadaan berhutang
9. Memiliki harta atau penghasilan yang bertambah
Rukun Zakat Mal
Rukun zakat mal merupakan sesuatu yang wajib ada saat menunaikan ibadah tersebut. Jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka zakat seorang Muslim dinilai tidak sah. Oleh karena itu, simak beberapa rukun zakat mal berikut ini.
- Membaca niat dalam hati
- Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki)
- Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
- Terdapat harta yang hendak dizakatkan.
Itulah informasi terkait kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat mal. Jangan lupa untuk menunaikan kewajibanmu ya, detikers.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)