KPU Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu karena terbukti melakukan kecurangan Pemilu. Ia terbukti memindahkan suara partai politik kepada salah satu caleg. Sementara itu, empat anggota PPK direhabilitasi nama baiknya.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa KPU Tulungagung Agus Safei saat Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).
"Memutuskan yang pertama memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur dari anggota PPK Kecamatan Boyolangu, selanjutnya marehabilitasi nama Ahmad Syaiful Anam jabatan ketua PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Istiani anggota PPK Kecamatan Boyolangu, merehabilitasi Rina Wahyuni sebagai anggota PPK Kecamatan Boyolangu dan rehabilitasi Arif Nur Aini anggota PPK Boyolangu," kata Agus Safei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memutus perkara pelanggaran etik, majelis etik terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima anggota PPK Boyolangu serta sejumlah saksi yang diduga mengetahui ihwal dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam putusan tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari ketua majelis yang menganggap Hasan Maskur tidak perlu dipecat karena sudah mengakui kesalahannya dan telah melakukan proses perbaikan perolehan suara pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sedangkan dua anggota majelis pemeriksa menyatakan harus dipecat.
"Tapi karena hasil musyawarah majelis terbanyak menyatakan untuk memberhentikan saudara Muhammad Hasan Maskur," ujarnya.
Dikonfirmasi usai persidangan, Agus Safei menjelaskan, keputusan pemberhentian anggota PPK tersebut terpaksa dilakukan karena M. Hasam Maskur telah terbukti melakukan penggeseran perolehan suara parpol ke salah satu calon legislatif.
"Jumlahnya 187 suara. Menurut pengakuan yang bersangkutan, penggeseran itu dilakukan pada saat istirahat rekapitulasi (kecamatan)," kata Agus Safei.
PPK Sebut Kecurangan Libatkan Panwascam
Sementara itu, anggota PPK Boyolangu yang dipecat Muhammad Hasan Maskur mengaku menyesal telah melakukan kecurangan pemilu di Kecamatan Boyolangu.
Menurutnya, aksi kecurangan itu bermula dari adanya dua orang anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung, BE dan BA untuk bersekongkol melakukan penggeseran perolehan suara salah satu parpol kepada seorang caleg.
Tawaran itu sengaja disambut baik oleh Hasan karena ia mengaku sedang terlilit utang di bank yang telah jatuh tempo.
"Ada kebutuhan yang mendesak karena terlilit utang yang lumayan dan ada batas waktu dari pihak bank, kalau enggak (rumah) itu akan disegel. Dan ada intervensi dari pihak-pihak (panwascam) yang tadi saya sebutkan, jadi mau nggak mau itu jadi ada satu pilihan itu,," kata M Hasan Maskur.
Hasan menyebut, tawaran itu disampaikan kedua panwascam pada H+3 pelaksanaan pemilu. Pada kesepakatan awal, Hasan dijanjikan akan mendapatkan Rp 100 ribu setiap suara yang berhasil digeser.
"Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak (saya) serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi," jelasnya.
Ia tidak menyangka kecurangan pemilu tersebut bakal terbongkar dan berakibat pada pemecatan. Sebab, pada saat negosiasi, kedua penyelenggara pemilu yang menjadi perantara memastikan aman.
"Tapi karena situasi dan kondisi saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya sudah habis tak serahkan ke bank, karena waktu yang mepet itu tadi," jelasnya.
(hil/iwd)