"Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur, " kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Hotiba kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Bahkan, jelas dia, tindakan medis yang dilakukan bidan puskesmas bukan tindakan perorangan, melainkan tim. Sesuai ketentuan UU No 17 tahun 2023 untuk persalinan ditangani dua orang bidan, perawat dan dokter. Dokter sebagai tempat konsultasi.
"Intinya kita menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Karena bayi itu sebelumnya sudah meninggal (Di dalam rahim) dan kami mencoba menyelamatkan ibunya," tegasnya.
Dia menyebut kondisi badan bayi yang lahir tersebut sudah lama meninggal di dalam perut. Selain itu kondisi tubuh bayi mengelupas dan rapuh.
"Mohon maaf, kalau bayi meninggal lebih dari satu minggu (Dalam perut/rahim) bahasa medis itu maserasi (Janin mati mengalami proses degeneratif aseptik) sudah mengelupas semua ya, jadi sudah empuk," tambahnya.
Pihaknya telah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) atau penelusuran sebab kematian persalinan ibu dan si bayi.
"Jumat (8/3/2024) kemaren kita melakukan audit Maternal Perinatal terkait dengan persalinan ibu dan bayi. Itu dengan tim ada nakes ada bidan ada perawat ada dokter ada SpOG (Dokter Obgyn). Kami sudah melakukan audit dan diagnosa terakhir mati dalam kandungan itu aja," ungkapnya.
Terkait langkah keluarga pasien menempuh jalur hukum, dinkes menganggap hanya miskomunikasi antara puskesmas dengan pihak keluarga pasien. Sehingga menurutnya hal ini perlu ada langkah persuasif untuk menyampaikan kepada pihak keluarga terkait kondisi dari awal hingga akhir.
"Kami mengadakan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk menyampaikan pemahaman kepada keluarga," tegasnya.
(abq/fat)