RSHS Sebut Tindakan Medis Priguna Anugerah di Luar SOP Rumah Sakit

RSHS Sebut Tindakan Medis Priguna Anugerah di Luar SOP Rumah Sakit

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 10 Apr 2025 08:36 WIB
Pemerkosa anak pasien RSHS.
Pemerkosa anak pasien RSHS. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Priguna Anugerah P, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ditangap polisi karena memperkosa seorang wanita inisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025. Pada saat itu, Priguna sedang menjalani jadwal jaga malam sebagai residen anestesi.

"Jadi kami rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan residen anestesi yang sedang bersekolah dititipkan di RSHS," kata Fitra, Kamis (10/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya soal pengawasan dari dokter senior, Fitra menjelaskan sesuai prosedur, ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas pada malam tersebut. Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna disebut terjadi di luar prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit.

"Yang pasti ada DPJP, dokter penanggung jawab pasiennya, memang sudah sesuai dengan SOP, tetapi mungkin juga dari terduga melaksanakan di luar SOP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fitra juga menegaskan jika Priguna bukan merupakan karyawan RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan.

"Jadi yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, mahasiswa yang dititipkan di kami, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.

"Setelah sadar korban Diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.

Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya. "Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," pungkasnya.

(wip/iqk)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads