Polda Jatim Fokus Sasar Milenial di Operasi Keselamatan Semeru 2024

Ardian Dwi Kurnia - detikJatim
Sabtu, 02 Mar 2024 10:28 WIB
Kapolda Jatim memimpin apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Polda Jatim (Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jawa Timur menggelar Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Lapangan Utama Mapolda Jatim. Apel yang digelar pada Sabtu (2/3/2024) pagi ini dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).

Kepada awak media, Imam mengatakan, dalam Operasi Semeru tahun ini, terdapat 8 sasaran pelanggar lalu lintas. Ia juga menyampaikan, dalam operasi ini, pihaknya akan lebih fokus menyasar kaum milenial yang melanggar aturan.

"Ada 8 sasaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini yang menjadi target. Terutama yang menjadi sasaran betul adalah kaum millenial," ungkap Imam.

Apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Polda Jatim Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim

"Tapi warga masyarakat yang lain juga tidak kita abaikan," imbuhnya.

Imam berharap, operasi ini bisa menjadi langkah awal untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi, angka kecelakaan di Jawa Timur pada 2023 cukup tinggi.

"Jawa Timur (pada) tahun 2023 menduduki angka tertinggi terjadinya angka kecelakaan. Ada korban meninggal kurang lebih 5.000," ujar Imam.

"Mudah mudahan di tahun 2024 ini dengan diselenggarakannya operasi keselamatan, sebagai awal cipta kondisi menghadapi Operasi Ketupat Semeru 2024 menjelang bulan puasa dan Idul Fitri bisa efektif (menekan angka kecelakaan)," tandasnya.

Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).

Apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Polda Jatim Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim

Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan dengan dimensi dan/atau muatan berlebih.



Simak Video "Video Kapolda Jatim Minta Jajaran Cek Seluruh Bangunan Pesantren di Daerahnya"

(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork