Operasi Keselamatan Semeru 2025 Digelar, Ini 10 Pelanggaran yang Ditindak

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Digelar, Ini 10 Pelanggaran yang Ditindak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Feb 2025 10:35 WIB
Ribuan personel gabungan disiagakan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025
Ribuan personel gabungan disiagakan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Operasi Keselamatan Semeru 2025 mulai digelar di Jawa Timur. Selama pelaksanaan, ada sejumlah pelanggaran yang bakal menjadi target atau sasaran penindakan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, ada 10 sasaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Keselamatan Semeru 2025. Seluruhnya, akan menjadi atensi dalam beberapa hari ke depan.

"Baru saja kita selesai melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang menandakan bahwa selama 14 hari ke depan akan ada perhatian ekstra tentunya di bidang lalin," kata Komarudin saat ditemui awak media di Polda Jatim, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menjelaskan, ada 10 fokus yang menjadi sasaran selama pelaksanaan operasi. Di antaranya berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara masih di bawah umur, dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Selain itu, pengendara tidak menggunakan helm SNI, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, selama 14 hari kesiapan kita gelar kekuatan dengan fokuskan perhatian pada pengguna jalan, di mana kita akan melaksanakan kegiatan intensif terhadap kegiatan-kegiatan sosialisasi penggelaran kekuatan," ujarnya.

Sekaligus, lanjut Komarudin, para personel akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi.

Selain penindakan, pihaknya juga akan lakukan edukasi, penjagaan, dan sekaligus penegakan hukum lainnya selama 14 hari.

"Pelaksanaan operasi digelar sejak tanggal 10 sampai 23 Februari 2025, selama 14 hari ke depan," tuturnya.




(pfr/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads