Tugas 7 Anggota KPPS dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Tugas 7 Anggota KPPS dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Suki Nurhalim - detikJatim
Rabu, 14 Feb 2024 12:44 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi anggota KPPS dalam penghitungan suara/Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Surabaya -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024). Berikut tugas 7 anggota KPPS dalam penghitungan suara.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Yang mana salah satu anggotanya sebagai Ketua KPPS.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dijabarkan mengenai pembagian tugas anggota KPPS untuk penghitungan suara Pemilu. Berikut ini tugas masing-masing anggota.

Tugas KPPS dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
  • Memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat.

2. Anggota KPPS Kedua

  • Membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu.

3. Anggota KPPS Ketiga dan Keempat

  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu setelah ketua KPPS menyatakan Surat Suara sah atau tidak sah.
  • Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.

4. Anggota KPPS Kelima

  • Melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.

5. Anggota KPPS Keenam dan Ketujuh

  • Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon, partai politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet
    pengikat.

6. Petugas Ketertiban TPS

  • Menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di depan pintu masuk TPS, dan satu orang di depan pintu keluar TPS.
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.Ilustrasi KPPS Pemilu 2024/ Foto: Istimewa

Kapan Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat. Untuk Pemilu 2024, maka penghitungan suara akan dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:

1. Surat Suara Pilpres

Suara pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Pileg

Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Surat Suara Pemilu DPD

Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:

Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:

  • Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.



(sun/dte)


Hide Ads