Carolin Cahya Ningsih (27), tersangka penipuan bermodus menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta akhirnya dibebaskan. Kok bisa Biduan asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang itu bebas? Ternyata, Carolin sudah berdamai dan membayar kerugian pelapor.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, sejatinya Carolin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut. Menurutnya, janda anak satu itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bali, pertengahan Desember tahun lalu.
"Tentunya kalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah diperiksa sebagai saksi, naik tersangka," jelasnya ketika dikonfimasi detikJatim, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Sukaca, pihaknya menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, salah satu syarat RJ adalah korban sepakat berdamai dengan tersangka.
"Tentunya setelah sepakat (berdamai), kewajiban korban mencabut laporannya. Kerugian korban sudah dibayar lunas di hadapan penyidik," terangnya.
Polres Jombang pun mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan kasus penipuan yang dilakukan Carolin pada 26 Januari 2024. Salah satu dasarnya adalah surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka pada 23 Januari.
Kepada awak media, Carolin mengakui ia bebas dari kasus penipuan ini karena RJ. Selain berdamai, ia juga membayar kerugian pelapor Rp 20 juta.
"Saya sudah memberi sejumlah uang Rp 20 juta kepada pelapor, karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan saya dengan pelapor," ungkapnya.
Namun, Carolin membantah sengaja kabur ke Bali. Menurutnya, kepindahan dirinya ke Bali untuk bekerja demi menyelesaikan tanggungan masalah arisan di Jombang.
"Saya mohon maaf, kemarin bukan kabur, tapi kerja, karena bisnis dan karier saya di sini sudah selesai. Saya harus keluar mencari uang," tandasnya.
Sebelumnya, Carolin diringkus tim dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada Minggu (17/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, ia dibawa ke Kota Santri.
Carolin menjual 6 arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang pada Maret 2022. Ketika itu, pelaku berdalih para pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual murah. Ia menjanjikan arisan itu cair Mei 2022.
Nah, ketika tiba waktunya 6 arisan itu cair, Anip harus gigit jari. Sebab, para pemilik arisan asli ternyata tidak pernah menjual arisan tersebut. Sedangkan Carolin sudah minggat. Perbuatannya menyebabkan korban rugi Rp 28 juta.
(hil/dte)