Tersangka penipuan bermodus arisan fiktif, Carolin Cahya Ningsih (27) akhirnya bebas setelah berdamai dengan korban. Biduan asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang ini mengaku juga menjadi korban penipuan peserta arisan.
Carolin mengaku menjalankan arisan sejak 2019. Tak tanggung-tanggung, ia membuat 98 kelompok arisan. Nilai yang diterima peserta mulai Rp 500.000 sampai Rp 35 juta. Dari jumlah itu, 87 kelompok sudah tuntas.
"Saya sudah sampaikan ke para member (peserta) bahwa saya setop dulu arisan untuk menyelesaikan tanggungan, karena member takut saya kabur atau tidak tanggung jawab, mereka memaksa arisan lanjut, sehingga berantakan seperti ini," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan kepala keluarga dengan satu anak ini menjelaskan, korban atau pelapor dalam kasus ini, Anip Anita Rahayu (34) juga menjadi peserta arisan tersebut. Seingatnya, warga Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang itu ikut 2 arisan senilai Rp 10 dan Rp 15 juta.
Carolin lantas mengakui kesalahannya menjual arisan peserta lain kepada korban. Arisan tersebut ia jual tanpa sepengetahuan pemilik arisan. Hanya saja, uang arisan dibawa kabur peserta lainnya. Sehingga, ia menyebut dirinya sebagai korban.
"Memang salah saya waktu itu dari pihak yang punya arisan memang tidak tahu menahu, tapi saya sudah jual ke pihak yang lain. Tapi dia tidak mau mengembalikan, jadi uang ini larinya ke orang. Sehingga arisan itu macet, tidak bisa cair. (Uang itu dibawa siapa?) Dibawa oleh member yang tidak mau bertanggungjawab, dibawa orang ketiga. Saya jual untuk membayar arisan peserta yang macet," jelasnya.
Lantaran laporan Anip, Carolin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Namun, biduan ini dibebaskan setelah berdamai dengan korban. Ia juga sudah membayar kerugian korban yang ternyata nilainya Rp 20 juta sesuai bukti-bukti yang ada.
"Saya melakukan perdamaian dengan pelapor. Dibantu kepolisian mencari member yang tidak mau tanggung jawab setelah menerima uang pembelian dari pelapor. Masih ketemu 3 orang, sebenarnya masih 12 orang. Ke depan sudah saya somasi, setelah ini saya melakukan pengaduan ke polisi," ungkapnya.
Carolin diringkus tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada Minggu (17/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya ia dibawa ke Kota Santri.
Carolin menjual 6 arisan fiktif kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kabuh, Jombang pada Maret 2022. Ketika itu, pelaku berdalih para pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual murah. Ia menjanjikan arisan itu cair Mei 2022.
Nah, ketika tiba waktunya 6 arisan itu cair, Anip harus gigit jari. Sebab para pemilik arisan asli ternyata tidak pernah menjual arisan tersebut. Sedangkan Carolin sudah minggat. Perbuatannya menyebabkan korban rugi Rp 28 juta.
(hil/dte)