Ratusan warga lereng Gunung Kelud mendapat sertifikat tanah. 200 Warga di Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, ini mendapat sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa.
"Hari ini saya yakin para petani penggarap, para buruh tani dan pegawai eks PT Mangli Dian Perkasa akan tersenyum lebar. Akan bangga karena merasakan kehadiran negara dalam program reforma agraria yaitu melalui program redistribusi tanah penyerahan tanah dari HGU PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa pakainya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Kamis (1/2/2024) di lokasi.
Tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa yang diserahkan ke para petani seluas 60,93 hektare. Dari total lahan HGU PT MDP 350 hektare, maka luas tanah yang diserahkan sebesar 20 persen, sebagaimana amanat PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengaku, 2 hari dilantik menjadi Menteri ATR/BPN pihaknya langsung datang ke Kediri menemui warga, Juni 2022. Kala itu, dia menerima keluh kesah petani yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai satu-satunya sumber perekonomian.
"Saya sudah kesana dan saya bertemu dengan petani penggarap. Saya bertemu dengan buruh tani dan saya bertemu dengan PT Mangli Dian Perkasa yang jelas yang saya lihat kehidupan mereka tergantung dari sumber daya yang ada di sana yaitu tanah eks HGU itu," ucap Hadi.
Melalui program redistribusi tanah ini, Hadi mengatakan bahwa pemerintah berupaya mengangkat perekonomian masyarakat yang ada di bawah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program penataan tanah dan aset pemerintah dengan tujuan untuk memberikan hak penguasaan tanah untuk masyarakat.
"Terima kasih dukungan kepada pemerintah daerah Kediri dengan aparat penegak hukum yang bisa berkolaborasinya ini," tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri sempat berkonflik dengan PT MDP. Mereka menolak pengajuan HGU PT MDP dengan alasan pihak perusahaan diduga menyalahgunakan tanah tersebut dan mengabaikan hak warga serta melakukan dugaan praktik alih fungsi lahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasmito. Lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi, kata Sasmito, oleh PT MDP malah dimanfaatkan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu (sirtu).
(dpe/fat)