Ratusan warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kediri menyambut gembira kedatangan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Menteri baru itu debut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jatim untuk menuntaskan masalah Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah itu.
Menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto persoalan antara warga Dusun Mangli, Desa Puncu dengan pihak perkebunan kopi setempat berpotensi menghadirkan konflik.
"Berdasar data, lahan yang dikelola PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini seluas 320 Hektare. Kalau saya nilai berpotensi konflik dan permasalahan," Jelas Hadi, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan warga dengan PT Mangli Dian Perkasa itu muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perkebunan kopi. Warga menduga perusahaan telah melakukan penyalahgunaan dengan menyewakan kembali lahan ke pihak ketiga.
Padahal menurut Hadi, izin HGU yang dimiliki PT Mangli Dian Perkasa telah berakhir sejak 2020 lalu.
"Tanah ini, kan, sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman Tebu, disewakan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan di persewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli loh, ya, seluas 75 hektare. Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi ini justru digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu," katanya di hadapan wartawan.
Berdasarkan PP 86/2018 Tentang Reforma Agraria, menurutnya masyarakat setempat punya hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektar maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.
Namun dalam praktiknya warga yang ingin mengelola lahan selama ini harus menyewa kepada perusahaan. Berdasarkan hal itulah Menteri ATR/BPN tidak akan memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa di Kediri.
"Tidak akan memperpanjang HGU. Selain itu kami akan melakukan kalkulasi secara hukum karena ini kan ada program redis, nah ini kami akan mengarah kesana. Karena dari 320 Hektare itu bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa kita urus untuk kepentingan masyarakat," kata Hadi.
Demi mempercepat proses ini Hadi menegaskan dirinya akan membentuk Satgas Khusus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri bersama kejaksaan dan kepolisian dan TNI.
Tentu saja kedatangan Hadi Tjahjanto beserta tim BPN menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Sasminto salah satunya, ia merupakan Ketua Paguyuban Mangli Bersatu. Mendengar kabar HGU PT Mangli Dian Perkasa tidak akan diperpanjang ia mengaku menjadi bersemangat dan menyebut itu jadi kesempatan warga meningkatkan ekonomi.
"Kami dengan masyarakat kami sangat lega sekali. Berarti perjuangan kita dan rekan-rekan untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami terjawab lah sudah, mendapatkan yang 20 persennya," kata Sasminto.
(dpe/iwd)