Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen terkait dengan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Betul ada penggeledahan (rumah dinas Bupati Sidoarjo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Rabu (31/1/2024).
Ali mengungkapkan, ada beberapa dokumen terkait pajak yang disita. Ada juga bukti elektronik soal pajak yang ikut dibawa penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil diperoleh beberapa dokumen terkait potongan insentif pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo, ditemukan juga bukti elektronik. Segera kami sita sebagai barang bukti," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, petugas berompi KPK mendatangi rumah dinas Gus Muhdlor hari ini. Petugas KPK memasuki rumah dinas sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan ini terjadi usai Gus Muhdlor baru saja memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo. Upacara tersebut selesai pukul 08.40 WIB. Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat dicari KPK namun tidak berhasil ditemukan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. Uang miliaran ini diduga masuk ke kantong Kepala BPPD Sidoarjo hingga Bupati Sidoarjo.
Kasus pemotongan insentif ASN itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, pada Kamis (25/11/2023). Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
(hil/dte)