Tragedi KA Penataran Terguling Usai Tabrak Kerbau Tewaskan Asisten Masinis

Jatim Flashback

Tragedi KA Penataran Terguling Usai Tabrak Kerbau Tewaskan Asisten Masinis

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 23 Des 2023 13:38 WIB
Ilustrasi rel kereta api.
Ilustrasi Rel Kereta. Foto: Ilustrasi
Malang -

Petaka ini terjadi 15 tahun silam di Kabupaten Malang. Rangkaian KA Penataran terguling usai menabrak kerbau yang berdiri di tengah rel kereta api. Kecelakaan nahas itu menewaskan asisten masinis.

Jumat, 4 September 2009, KA Penataran jurusan Blitar-Surabaya melaju kencang dari Stasiun Blimbing. Setibanya di KM 42-3 Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, rangkaian gerbong yang ditarik lokomotif CC 20144 itu terguling. Tepatnya di antara petak Stasiun Blimbing-Singosari.

Hari itu, waktu menunjukkan pukul 13.50 WIB saat kereta yang dimasinisi Wibowo dan asistennya Darsono terguling gara-gara kerbau. Masinis sebetulnya sudah berusaha melakukan pengereman. Namun, kereta api yang melaju dengan kecepatan 60-75 kilometer/jam gagal berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niat masinis menghentikan laju kereta untuk menghindari seekor kerbau justru membuat si ular besi itu terguling. Roda kereta tidak bisa berhenti. Satu gerbong dan lokomotif pun terguling keluar rel dan menabrak tembok PT Bentoel.

Sementara satu gerbong lainnya anjlok. Lima gerbong lainnya selamat dan tetap berada di rel. Seusai kejadian polisi langsung memasang police line dan melarang warga mendekat 10 meter dari TKP.

ADVERTISEMENT

"Kereta berjalan kencang mulai dari Stasiun Blimbing. Kemudian mendadak laju kereta dipaksakan berhenti karena ada kerbau di jalur rel. Saya tahu kereta bergoyang keras. Saya lari ke gerbong belakang ketika tahu loko terpental," kata Yunus, salah satu penumpang kepada detikcom selepas KA anjlok.

Kerasnya tabrakan membuat kepala dan isi perut kerbau berhamburan, hanya menyisakan bagian perut sampai kaki belakang. Bangkai kerbau kemudian diletakkan di samping bantalan rel dan menjadi tontonan warga.

Kecelakaan KA Penataran Blitar-Surabaya itu menyebabkan asisten masinis meninggal dunia. Korban luka sebanyak 4 orang dengan rincian empat korban luka berat dirawat di RSSA Malang, dan delapan orang lainnya luka ringan dirawat di RS Marsudi Waluyo Singosari.

Darsono tewas terjepit di ruang kemudi. Ia ditemukan dalam kondisi telentang dan bagian perut hingga ke atas tertindih kemudi kereta. Darsono diketahui sempat merintih kesakitan sebelum meninggal dunia.

Evakuasi Darsono berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 15.20 WIB. Petugas KA dan polisi berusaha mengangkat kemudi yang menindih badan Darsono menggunakan dongkrak.

"Korban diketahui meninggal setelah sebelumnya terdengar rintihan kesakitan," kata Kapolres Malang saat itu AKBP Edi Sukaryo.

Jenazah pria yang saat itu telah mengabdi selama 18 tahun di perkeretaapian itu dievakuasi ke RS Marsudi Waluyo. Baru kemudian jenazah diserahkan ke keluarganya di rumah duka di Jalan Madung Gang Pangkur Nomor 203 Blitar.

"Kami turut berduka, asisten masinis meninggal dunia di lokasi. Jenazah dan korban luka dibawa ke RS Marsudi Waluyo," kata Nur Amin yang saat itu menjabat Humas PT KA Daop 8.

Kabar kecelakaan menyebar, namun tidak ada satupun warga yang mengaku sebagai pemilik kerbau tersebut. Warga sekitar mengaku tidak melihat penggembala saat kerbau berada di pinggir rel kereta sebelum kejadian.

Polisi pun menduga pemilik kerbau takut mengaku karena kerbaunya telah menyebabkan kecelakaan. "Kami masih mencari pemiliknya. Mungkin takut dan tidak mengaku," kata Kapolsek Singosari saat itu AKP Agus Guntoro.

Baru keesokan harinya, 5 September 2009, pemilik kerbau ditangkap Polres Malang di rumah anak perempuannya di Jalan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ialah Rasim (53), warga Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Rasim mengaku kepada penyidik, sebelum kejadian ia membajak sawah di sekitar lokasi. Ketika pekerjaan selesai, ia pun melepas dua kerbau tersebut.

"Kerbau dibiarkan lepas tanpa tali pengikat. Jadinya saat kereta melintas kerbau tertabrak kereta," ungkap Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Malang saat itu Aiptu Sutiyo.

Saking takutnya, Rasim kemudian bersembunyi di rumah anaknya. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi menetapkan Rasim sebagai tersangka kasus kecelakaan KA Penataran CC 20144.

Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Rasim juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang.

"Karena juga diterapkan Undang-Undang tentang perkeretaapian," pungkas Sutiyo.

Di sisi lain, proses evakuasi dua gerbong KA Penataran ke pinggir jalur kereta menggunakan KA crane memakan waktu tujuh jam pada Sabtu (5/9/2023) pukul 00.00-07.00 WIB. Gerbong kemudian ditarik ke Stasiun Besar Malang. Petugas KA juga memperbaiki bantalan rel sepanjang 6 meter yang melengkung.

PT Kereta Api Indonesia lantas mengeluarkan larangan adanya ternak yang melintasi rel setelah peristiwa kecelakaan kereta maut itu. Larangan juga diberlakukan kepada warga yang tinggal di sekitar rel. PT KAI berharap tidak ada lagi warga yang melintas atau berjalan di sepanjang rel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat ada larangan menggembala ternak sepanjang di lintasan rel kereta api. Tidak boleh karena akan merusak struktur batu yang digunakan untuk pegangan bantalan rel sehingga menimbulkan kecelakaan KA," ujar Bambang Irawan yang menjabat Direktur Operasi PT KAI kala itu.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.




(irb/dte)


Hide Ads