Tragedi Bus Rombongan TK Muat 92 Orang Masuk Jurang Rembangan Jember

Jatim Flashback

Tragedi Bus Rombongan TK Muat 92 Orang Masuk Jurang Rembangan Jember

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 06 Jan 2024 13:40 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
(Ilustrasi kecelakaan Maut. Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jember -

Niat hati liburan sekolah berujung duka. Kecelakaan tragis menewaskan 26 penumpang bus rombongan Taman Kanak-kanak (TK) Theobroma II Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional XII Jember.

Dilansir detikJatim dari beberapa arsip pemberitaan, Selasa pagi itu, 2 Juli 2002, bus Damri mengangkut 92 orang dalam perjalanan dari Pantai Pasir Putih Situbondo ke Jember. Kegembiraan rombongan itu seketika lenyap tatkala bus masuk jurang di Jembatan Payung, Jalan Raya Rembangan, Dusun Rayap, Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember.

Hari itu, masih pukul 07.00 WIB, saat kecelakaan maut merenggut senyum bocah-bocah itu. Kapasitas bus tersebut sebenarnya cuma 51 kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan berawal saat sopir bernama Mohamad Romli hendak membelokkan bus ke arah kanan ruas jalan. Namun, roda bus diduga selip, sehingga Romli tak mampu menguasai bus yang sesak penumpang.

Ditambah lagi jalanan yang dilewati bus maut tersebut begitu curam. Bus yang dikemudikan Romli hilang kendali dan meluncur di jalan turunan, kemudian menghantam jembatan sebelum terjun ke sungai kering. Bus hancur dan kaca-kacanya pecah.

ADVERTISEMENT

22 orang tewas di lokasi kejadian. Jumlah korban meninggal bertambah di rumah sakit.

Total, 26 orang tewas dalam kecelakaan tunggal tersebut. Tragisnya, 10 korban meninggal dunia adalah anak-anak TK tersebut. Sedangkan, sisanya orang tua siswa. Para korban langsung dievakuasi ke RSUD Dokter Soebandi, RS TNI AD/DKT Jember, dan RS PTPN 12 Jember.

Pascakecelakaan, Polres Jember langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi menyimpulkan kecelakaan karena kelalaian Romli. Selain itu, kondisi kendaraan dan kemiringan jalan 45 derajat juga disebut menjadi penyebab kecelakaan.

Tim penyelidikan menemukan ban kanan belakang bus tersebut kempes. Hal ini sama seperti pengakuan saksi mata di lokasi. Kondisi bus pun diperparah muatan yang melebihi kapasitas nyaris dua kali lipatnya.

Setelah sejumlah pemeriksaan, tiga hari kemudian, Romli ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 26 orang.

Polisi pun menemukan bukti-bukti bahwa jalur wisata Rembangan Rayap merupakan jalur Kelas III C, sedangkan bus Damri itu termasuk kategori Kelas III B. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan kondisi rem tidak blong, melainkan tidak berfungsi karena bus kelebihan muatan.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback diharapkan bisa memutar kembali memori pembaca setia detikJatim. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback? Klik di sini.




(irb/dte)


Hide Ads