Keppres soal biaya haji 2024/1445 H telah terbit. Yuk cek besarannya di 13 embarkasi dan batas waktu pelunasan tahap pertama.
Dikutip situs resmi Kemenag DKI Jakarta, Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penerbangan haji
- Akomodasi Makkah
- Sebagian biaya akomodasi Madinah
- Biaya hidup (living cost)
- Visa
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 telah dirilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama, dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Kuota Haji 2024 Lamongan 1.735 Orang |
Waktu Pelunasan Biaya Haji 2024
Jemaah reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diimbau mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurut Anna, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," imbuh Anna.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tutup Anna.
(sun/fat)