Wajah Pelanggar Lalin Bakal Dipasang di Videotron sebagai Sanksi Sosial

Wajah Pelanggar Lalin Bakal Dipasang di Videotron sebagai Sanksi Sosial

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 17:15 WIB
Kamera ETLE yang terpasang di Simpang BCA, Kota Batu.
Ilustrasi kamera ETLE. (Foto: Dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Penerapan kamera pendeteksi pelanggaran lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis maupun mobile di Jawa Timur ternyata tidak membuat pengendara jera. Untuk itulah polisi berinisiatif memberikan sanksi sosial yang memungkinkan pelanggar jera.

Seperti diketahui, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE hanya akan mendapatkan 'surat cinta' berisi bukti pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan. Namun, perlakuan ini memungkinkan pengendara mengulangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Berangkat dari fenomena itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan dirinya berinisiatif akan menampilkan wajah dan identitas pelanggar lalu lintas di tempat umum. Wajah pelanggar lalu lintas bakal dipajang di videotron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat, kami juga akan tayangkan wajah-wajah pelanggar di videotron," kata Komarudin kepada detikJatim, Rabu (10/1/2024).

Dia menyatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang bisa diterapkan. Terutama bagi para pengendara bandel yang kerap melanggar aturan dan tak kapok meski pernah mendapat surat cinta atau membahayakan pengendara lain.

ADVERTISEMENT

"Ya sebagai sanksi sosial," imbuhnya.

Komarudin menegaskan pemasangan wajah pelanggar tidak ditujukan kepada pelanggar itu sendiri. Melainkan bagi pengendara lain supaya pelanggar itu malu akan kesalahannya sehingga tidak lagi melanggar lalu lintas.

"Kita nggak perlu pelanggar tahu, tapi yang penting orang lain tahu. Minimal orang lain telepon orang tuanya atau keluarganya, supaya pesan moral itu tersampaikan," katanya.

Ketika disinggung lebih detail kapan dan di mana titik pemasangan videotron itu, Komarudin belum akan menjelaskan secara detail. Menurutnya, perlu ada kajian dan pendalaman sebelum merealisasikan rencana sanksi sosial itu.

"Saya akan konsultasi ke pakar-pakar hukum terkait hal ini, apalagi di Jatim ada jumlah MD sampai segitu itu harus kita ubah. Ini sudah luar biasa," katanya.

Sebelumnya, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jatim secara keseluruhan sepanjang 2023 cukup fantastis. Selama 1 tahun itu tercatat sebanyak 31.973 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jawa Timur.

Sebanyak 5.329 korban meninggal, 364 luka berat, dan 42.972 luka ringan. Secara kuantitas ada peningkatan laka lantas walaupun secara fatalitas turun, selisih 122 korban dibandingkan tahun lalu.




(dpe/iwd)


Hide Ads