Imigrasi Blitar Buka Suara soal Pengungsi Rohingya Masuk DPT Pemilu 2024

Imigrasi Blitar Buka Suara soal Pengungsi Rohingya Masuk DPT Pemilu 2024

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 06 Jan 2024 18:27 WIB
Imigrasi Blitar
Imigrasi Blitar. (Foto: Erliana Riady/File detikJatim)
Blitar -

Imigrasi Blitar buka suara terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Tulungagung yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dan memiliki KTP Indonesia. Pengungsi itu diketahui memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan UNHCR, Badan Pengungsi PBB.

Mengenai kasus pengungsi Rohingya yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Tulungagung, imigrasi Blitar menyatakan terus memonitor pengungsi itu maupun WNA lain yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar (Kanim Blitar).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Blitar Rini Sulistyowati mengatakan pihaknya hanya berwenang soal keberadaan WNA maupun pengungsi. Terkait penerbitan KTP milik salah seorang pengungsi Rohingya, hal itu adalah wewenang Dispendukcapil daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk imigrasi hanya terkait dengan pengungsi saja. Sementara untuk kepemilikan KTP itu bisa ditanyakan ke Dispendukcapil, karena itu (KTP) di luar kewenangan kami," ujarnya saat dihubungi detikJatim, Sabtu (6/1/2024).

Rini menjelaskan, keberadaan pengungsi Rohingya di Tulungagung itu diketahui berdasarkan Kartu Tanda Pengungsi dari UNHCR yang ditunjukkan kepada petugas imigrasi.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan menunjukkan kartu pengungsi yang diberikan oleh UNHCR. Lebih lanjutnya, bisa berkoordinasi dengan Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di Surabaya," terangnya.

Terpisah, Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar Raden Vidiandra menyebutkan pihaknya tetap melakukan monitoring pengungsi asal Myanmar yang berada di Tulungagung. Juga kepada para WNA yang berada di wilayah hukum Kanim Blitar.

"Betul, tetap ada pengawasan (monitoring) yang dilakukan termasuk kepada mereka (pengungsi) dan WNA lain," katanya saat dikonfirmasi detikJatim.

Seperti diketahui, pengawasan keimigrasian yang dilakukan sudah sesuai UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Vidi menyebutkan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan WNA yang ada di sekitar tempat tinggal.

Termasuk WNA yang dapat diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap WNA, yang apabila melakukan pelanggaran," pungkasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads