Geger Pengungsi Rohingya Punya KTP Sejak 2006 Diduga Pernah Nyoblos Pemilu

Round-Up

Geger Pengungsi Rohingya Punya KTP Sejak 2006 Diduga Pernah Nyoblos Pemilu

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 06 Jan 2024 07:01 WIB
KPU Tulungagung mengusulkan penundaan pelantikan tersangka dugaan korupsi Supriyono menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024. Seperti yang disampaikan Ketua KPU Tulungagung, Mustofa.
Ilustrasi. KPU Tulungagung. (Foto: Dok. Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Pria pengungsi Rohingya asal Myanmar di Tulungagung diketahui masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cara yang tidak sah. Pria bernama M Sofi itu pernah terdaftar dalam DPT Pilkada 2018 dan diduga saat itu sempat nyoblos karena punya Kartu Keluarga dan KTP yang didapat secara ilegal.

Sekretaris KPU Tulungagung Muchamad Anam Rifa'i mengatakan dari salinan dokumen yang dikirimkan Bawaslu Tulungagung, pengungsi atas nama Sofi itu telah memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia sejak 2006.

"Kalau dilihat dari KK ini, dikeluarkan tahun 2006," ujar Anam kepada wartawan, Jumat (5/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam mengatakan KPU sudah melakukan pengecekan data pemilih Pilkada 2018. Sofi ternyata masuk dalam DPT dan tidak dicoret. Karena itulah dia menduga saat itu pun ada kemungkinan pria asal Myanmar itu turut mencoblos.

"Pada Pilkada 2018 masuk DPT, saat itu belum ketahuan kalau WNA, sehingga tidak dilakukan pencoretan. Ada kemungkinan dia ikut mencoblos, tapi kami tidak bisa memastikan apakah dia menggunakan hak pilihnya atau tidak. Tapi kalau masuk DPT memang iya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Identitas kewarganegaraan Indonesia yang sama pun tetap dipegang Sofi hingga proses pendataan pemilih Pemilu 2024. Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), Sofi pun bisa menunjukkan KTP dan KK, sehingga KPU memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pada identitas kependudukan namanya Mohammad Sofi," ujarnya.

Namun, belakangan diketahui bahwa identitas itu ilegal berdasarkan informasi dari petugas Kantor Imigrasi Blitar yang melakukan penyisiran WNA di wilayah Tulungagung.

Sofi termasuk salah satu pengungsi yang mendapatkan identitas kewarganegaraan Indonesia secara ilegal. Temuan itu pun segera diinformasikan ke Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

Anam juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dia dapatkan, M Sofi telah berkeluarga dan tinggal di Tulungagung. "Informasinya, WNA ini sudah berkeluarga dan tinggal di Kecamatan Ngunut," ujarnya.

Sudah dicoret dari DPT dan awal mula terbongkarnya KK-KTP ilegal pengungsi Rohingya. Baca halaman selanjutnya.

Anam selaku Sekretaris KPU Tulungagung menegaskan bahwa saat ini status Sofi telah dicoret dari DPT Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan kepastian identitas dari Dispendukcapil Tulungagung.

"Kemarin kami mendapatkan surat dari Dispendukcapil Tulungagung yang menerangkan bahwa identitas kependudukan Mohammad Sofi telah dicabut dan dipastikan bukan WNI, namun WNA Myanmar," jelasnya.

Tidak hanya Sofi, Dispendukcapil Tulungagung juga telah mencabut identitas kependudukan pengungsi Rohingya lainnya yang tinggal di Kecamatan Besuki. Pria bernama Husein itu sempat masuk DPT Pemilu 2024 tapi segera dicoret setelah ketahuan.

"Kalau yang dari Kecamatan Besuki, Husein sudah tidak masuk DPT Pemilu 2024. Yang bersangkutan pernah masuk pendataan pemilih Pilkada 2018, tapi ketahuan dan dicoret," kata Anam.

Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito menceritakan bahwa temuan itu bermula ketika instansinya menerima informasi dari Kantor Imigrasi Blitar pada akhir 2023.

Informasi dari Imigrasi yang menyatakan bahwa M Sofi memiliki KTP dan KK secara ilegal. Sehingga pihak imigrasi pun segera memprosesnya dan menginformasikan hal itu kepada pihak terkait seperti Dispendukcapil dan Bawaslu Tulungagung.

"Informasi itu kemudian kami telusuri di lapangan, ternyata benar yang yang bersangkutan memegang KK Indonesia," ujar Pungki kepada detikJatim melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Tidak hanya itu, Bawaslu juga telah melakukan penelusuran terhadap data pemilih. Hasilnya, Sofi juga sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024. Segeralah Bawaslu bersurat kepada KPU.

"Karena status kewarganegaraan yang bersangkutan bukan WNI, maka kami membuat surat ke KPU yaitu saran perbaikan. Sebetulnya ada dua WNA, tapi yang satu sudah tidak masuk DPT," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads