Seorang pengungsi Rohingya asal Myanmar di Tulungagung memiliki identitas kependudukan Indonesia. Pengungsi itu memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Pengungsi atas nama Sofi bahkan dalam KTP-nya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Sofi juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Kartu identitas tersebut dimiliki Sofi secara ilegal. Sehingga Imigrasi Blitar mencabutnya dan mengganti identitas Sofi dengan kartu pengungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Pengungsi Rohingya Ber-KTP Tulungagung-Masuk DPT Pemilu
Berikut sejumlah fakta pengungsi Rohingya memiliki KK dan KTP Tulungagung. Mulai dari terdaftar DPT hingga awal mula terbongkarnya kasus tersebut.
1. Pengungsi Rohingya Masuk DPT
Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito mengatakan, pihaknya menemukan DPT seorang warga negara asing. Temuan tersebut dari informasi Kantor Imigrsi Blitar pada akhir 2023.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi pengungsi bernama Sofi memiliki KTP dan KK. Namun, identitas tersebut telah dicabut karena ilegal, dan diganti dengan kartu pengungsi.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Pungki, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran terhadap data pemilih. Hasilnya menunjukkan Sofi tercatat dalam DPT Pemilu 2024.
"Informasi itu kami telusuri, ternyata benar yang bersangkutan memegang KK Indonesia. Karena status kewarganegaraan yang bersangkutan bukan WNI, maka kami membuat surat ke KPU yaitu saran perbaikan. Sebetulnya ada dua WNA, tapi yang satu sudah tidak masuk DPT," kata Pungki, Jumat (5/1/2024).
2. Coklit Sesuai Prosedur
Komisioner KPU Tulungagung Muchamad Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih sesuai prosedur. Pengungsi tersebut masuk DPT, ungkap Arif, karena ketika coklit bisa menunjukkan identitasnya.
Ia pun membenarkan telah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Tulungagung usai terungkap Sofi merupakan pengungsi Rohingya. Menurut Arif, DPT Sofi tercatat sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi.
"Kalau dari kami, ya sesuai prosedur, karena saat proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, orang tersebut bisa menunjukkan identitas kependudukan dan berstatus WNI, ya kami masukkan," katanya.
Sofi memegang identitas kependudukan Indonesia hingga proses pendaftaran pemilih Pemilu 2024. Saat proses coklit daftar pemilih, Sofi dapat menunjukkan KTP dan KK, sehingga KPU memasukkannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3. Pengungsi Masuk DPT Sejak 2018
Anam mengungkapkan, pengungsi atas nama Sofi itu diketahui telah memiliki KK sejak tahun 2006. Ia juga diduga pernah nyoblos pada Pilkada 2018.
Menurut Anam, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan data pemilih pada Pilkada 2018. Sofi masuk dalam DPT dan tidak dilakukan pencoretan.
"Pada Pilkada 2018 masuk DPT, saat itu belum ketahuan kalau WNA, sehingga tidak dilakukan pencoretan. Ada kemungkinan dia ikut mencoblos, tapi kami tidak bisa memastikan apakah dia menggunakan hak pilihnya atau tidak. Tapi kalau masuk DPT memang iya," imbuhnya.
4. Dicoret dari DPT Pemilu 2024
Usai terbongkar, KPU Tulungagung pun menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut. Kata Arif, pihaknya telah melakukan penelitian dan pencoretan Sofi dari DPT.
"Sekarang sudah dicoret dari DPT, ini berdasarkan saran perbaikan itu. Intinya yang bersangkutan bukan WNI dan sudah dicabut identitas kependudukan Indonesia itu," ujar Arif.
Senada, Sekretaris KPU Tulungagung Muchamad Anam Rifa'i mengatakan status Sofi dalam DPT Pemilu 2024 telah dicoret. Pencoretan dilakukan setelah mendapatkan kepastian identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.
"Kemarin kami mendapatkan surat dari Dispendukcapil Tulungagung, yang menerangkan bahwa identitas kependudukan Mohammad Sofi telah dicabut dan dipastikan bukan WNI, namun WNA Myanmar," jelasnya.
Proses pencoretan Sofi yang selama ini tercatat sebagai warga Ngunut, Tulungagung itu dikuatkan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan Dispendukcapil Tulungagung pada 4 Januari 2024.
"Kami dapat surat dari Dispendukcapil yang menerangkan bahwa saudara Sofi bukan WNI (Warga Negara Indonesia), sehingga dia tidak memenuhi syarat menjadi pemilih," kata Arif.
5. Awal Mula Terbongkar
Identitas ilegal pengungsi Rohingya itu terbongkar saat petugas Kantor Imigrasi Blitar melakukan penyisiran WNA di wilayah Tulungagung. Sofi diduga memiliki identitas secara ilegal. Sehingga langsung diinformasikan ke Bawaslu dan Dispendukcapil Tulungagung.
"Informasinya WNA ini sudah berkeluarga dan tinggal di Kecamatan Ngunut," ujarnya.
Kantor Imigrasi Blitar melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu, yang dilanjutkan ke KPU Tulungagung dengan mengirim surat saran perbaikan. Pengungsi itu pun akhirnya dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2024.
(irb/fat)