Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Dikabulkannya gugatan Emil Dardak dkk ini memberi dampak ke tiga kepala daerah level kabupaten/kota di Jatim.
Catatan detikJatim, ketiga kepala daerah yang terkena dampak dikabulkannya gugatan itu antara lain Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolingo, Wali Kota/Wakil Wali Kota Madiun, dan Bupati/Wakil Bupati Sampang.
Sebelum gugatan Emil Dardak dikabulkan, masa jabatan tiga kepala daerah di kabupaten/kota itu akan berakhir 31 Desember 2023, termasuk jabatan Gubernur Jatim dan Wagub Jatim hasil Pilkada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah gugatan Emil Dardak Dkk dikabulkan, jabatan Wali Kota Probolinggo yakni Habib Hadi Zainal Abidin akan berakhir pada 30 Januari 2024.
Kemudian jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya akan berakhir pada 29 April 2024.
Lalu jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat akan berakhir pada 30 Januari 2024.
Diketahui MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Permohonan itu pun dikabulkan MK.
"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.
"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.
(dpe/dte)