Jabatan Khofifah-Emil Sampai 13 Februari 2024, PKB Jatim: Bagus Buat Bu Gub

Jabatan Khofifah-Emil Sampai 13 Februari 2024, PKB Jatim: Bagus Buat Bu Gub

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 22 Des 2023 13:17 WIB
Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Ucapan ini karena keduanya akan menjabat penuh selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

"Selamat berkhidmat kembali," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Fauzan menyebut, keputusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?" ujarnya.

Batalnya Khofifah turun jabatan di akhir Desember 2023, lanjutnya, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang dirasa belum rampung, dan memastikan semua berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," lanjutnya.

Ketika disinggung apakah putusan MK tersebut menguntungkan bagi PKB dalam konteks Pilpres 2024, politisi yang juga Jubir Timprov Anies-Muhaimin (AMIN) Jatim ini tidak menjawab gamblang.

Sebab, sebagaimana rumor beredar selama ini, Khofifah diisukan akan menjadi Timses dari Paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, jika selesai menjabat Gubernur Jatim.

"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional," pungkasnya.

Seperti diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 melawan pasangan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno Putri.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dkk terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Jakarta, Kamis. 21 Desember 2023.

Dengan adanya pengabulan sebagian dari putusan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads