Gugatan Emil Dardak dkk soal Masa Jabatan yang Terpotong Dikabulkan MK

Kabar Nasional

Gugatan Emil Dardak dkk soal Masa Jabatan yang Terpotong Dikabulkan MK

Andi Saputra - detikJatim
Kamis, 21 Des 2023 17:33 WIB
Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Dardak
Wagub Jatim Emil Dardak, (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Emil, sejumlah kepala daerah juga mengajukan gugatan serupa kepada MK.

Melansir detikNews , sejumlah kepala daerah yang ikut menggugat antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para kepala daerah itu merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023. Padahal, pemohon tak sampai genap 5 tahun menjabat sejak pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu akhirnya dikabulkan MK. Begini penjelasan Ketua MK Dr Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan YouTube MK, Kamis (21/12/20203).

Wakil Ketua MK Saldi Isra lantas membeberkan sejumlah alasan mengabulkan gugatan itu.

"Pengaturan tranisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.




(fat/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads