Kontroversi Masriah: Buang Tinja, Dipenjara, hingga Kabur Tak Tentu Rimba

Kaleidoskop 2023

Kontroversi Masriah: Buang Tinja, Dipenjara, hingga Kabur Tak Tentu Rimba

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 20 Des 2023 14:09 WIB
Tasyakuran warga usai Masriah penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara
Tetangga Masriah menggelar tasyakuran begitu mendengar emak-emak penyiram tinja itu dijebloskan ke penjara. (Foto: Dok. Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo menjadi sosok pengingat pentingnya kepedulian sosial dalam kehidupan bertetangga. Peneror kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti itu tak kunjung insaf seperti harapan tetangganya saat menggelar tasyukuran atas vonis penjara 1 bulan.

Momen syukuran warga Desa Jogosatru itu berlangsung pada Sabtu malam, 3 Juni 2023. Pada hari yang sama Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memvonis Masriah bersalah melanggar Perda Sidoarjo 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hakim memutuskan Masriah perlu merasakan dinginnya lantai ke Lapas Sidoarjo selama 1 bulan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik Winarti selama 6 tahun. Mendengar Masriah dijebloskan ke Lapas itulah warga Jogosatru menggelar syukuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martono (53), warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1 mengatakan bahwa warga desa ikut merasakan kesedihan yang dirasakan oleh Wiwik Winarti dan keluarganya. Selama bertahun-tahun mereka mendapatkan teror penyiraman air kencing dan tinja oleh Masriah.

"Warga sepakat bila Masriah dijebloskan ke Lapas warga akan melakukan tasyakuran," kata Martono kepada detikJatim di sela-sela makan bareng warga lainnya pada Sabtu (3/6/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah itu menurut Martono merupakan perbuatan tidak terpuji. Apalagi aksi itu dilakukan secara sengaja dan berkali-kali dengan tujuan agar Wiwik menjual murah rumah yang dia tempati kepada dirinya.

Warga setempat, kata Martono, sebenarnya menganggap bahwa hukuman penjara yang hanya 1 bulan itu tidak sebanding dengan apa yang telah dia perbuat selama bertahun-tahun lamanya hingga Wiwik dan keluarganya menderita.

"Sebenarnya hukuman yang hanya 1 bulan itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Dengan tasyakuran ini emak-emak di desa ini berdoa agar Masriah keluar dari Lapas sadar dan minta maaf ke keluarga Ibu Wiwik," kata Martono.

Berikut ini perjalanan kasus Masriah hingga emak-emak itu pernah dijebloskan ke penjara tapi terbukti penjara tak membuatnya berubah.

Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjaraMasriah penyiram kencing dan tinja ke rumah tetangga saat baru saja keluar dari penjara. (Foto: Dok. Suparno/detikJatim)

Masriah Belum Berubah

Dijebloskan ke Penjara

Masriah dijebloskan ke penjara setelah menjalani rangkaian sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang vonis Masriah itu digelar pada Rabu, 31 Mei 2023. Dalam sidang itu Masriah dengan sadar mengakui memang dirinya yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

"Benar air kencing dan tinja dari saya," jawab Masriah saat ditanya Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun.

Turut menyaksikan saat itu Nur Mas'ud, pelapor sekaligus menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT Desa Jogosatru. Setelah hakim Didi mendengar kesaksian Nur Mas'ud dan Suparno, dia membacakan putusan bahwa Masriah bersalah melanggar Perda 10/2013 sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C dan divonis penjara 1 bulan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).

Selama 1 bulan Masriah merasakan dinginnya lantai bui di Lapas Sidoarjo setelah melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik sejak 2017. Masriah mengakui bahwa dirinya melakukan itu karena masih menginginkan rumah Wiwik yang awalnya merupakan milik adik Masriah.

Rumah itu mulanya sempat ditawarkan kepada Masriah. Tetapi karena Masriah belum punya uang, adiknya menjual rumah itu kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memilikinya sehingga dia siramkan air kencing hingga tinja agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan menjual murah rumah itu kepada dirinya.

Penjara Tak Membuat Jera

Apa yang dikhawatirkan oleh Wiwik dan para tetangga Masriah terjadi. Hukuman penjara yang hanya 1 bulan ternyata tidak membuat Masriah jera. Setelah keluar dari penjara dan kembali menghirup udara bebas pada Jumat 30 Juni 2023, tidak lama kemudian Masriah kembali berulah.

Padahal, ketika keluar dari penjara itu dia mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya. Dia sampaikan itu saat ditanya sejumlah jurnalis, apakah dirinya akan mengulangi aksinya setelah keluar dari penjara?

"Nggak!" kata Masriah saat bebas dari penjara sembari menggelengkan kepala.

Masriah juga sempat mengaku kapok dipenjara. Dia sampaikan itu kepada wartawan saat kembali menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan Wiwik kepada dirinya.

"Aku yo wis kapok nggak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," katanya di PN Sidoarjo pada Kamis 20 Juli 2023.

Masriah kembali berulah, baca di halaman selanjutnya.

Mulut dan hati seringkali tak selaras. Masriah kembali mengulangi perbuatannya. Dia kembali meneror Wiwik dengan cara berbeda. Dia blokir akses jalan ke rumah Wiwik dengan menyemen permanen 2 batu besar di depan rumahnya sendiri, supaya pikap material bangunan tidak bisa melintas ke rumah Wiwik.

Saat itu rumah Wiwik sedang direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Karena terhalang batu besar itu, para pekerja terpaksa mengangkat material dari pikap ke rumah Wiwik secara manual. Hingga Masriah sendiri kena batunya, mobilnya baret saat hendak masuk ke garasi rumah.

Kembali Jadi Tersangka dan Menghilang

Masriah tetap berulah. Setelah menyemen batu dia memasang besi beton di depan rumahnya agar akses ke rumah Wiwik menjadi terhalang. Selain itu, Masriah kembali membuang sampah di jalanan ke arah rumah Wiwik. Seluruh aksinya itu kembali terekam CCTV milik Wiwik.

Bahkan, di depan kamera CCTV yang pernah membuatnya dipenjara 1 bulan di Lapas Sidoarjo itu, Masriah seolah mengejek Wiwik dengan berjalan dan berjoget menggoyangkan pantatnya usai membuang sampah di jalanan ke arah rumah Wiwik.

Satpol PP yang kembali menerima laporan dari Wiwik kembali memproses Masriah yang sedang kambuh. Ujung-ujungnya, emak-emak penyiram kencing dan tinja itu kembali menjadi tersangka. Sidang tipiring atas perbuatan Masriah pun kembali digelar, tapi Masriah lebih dulu menghilang.

Tampang Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang siram air kencing hingga tinja ke rumah tetanggaTampang Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang siram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga. (Foto: Suparno/detikJatim)

Masriah harusnya menghadiri sidang pada Rabu 8 November 2023. Hari itu Masriah mangkir dari panggilan sidang, dan kembali mangkir pada sidang yang dijadwalkan Rabu 15 November. Ternyata Masriah sudah kabur dari rumahnya sebelum sidang pertama digelar, diduga pada Selasa malam, 7 November 2023.

Selama 2 pekan Masriah menghilang. Satpol PP Sidoarjo pun menyerahkan proses pencarian Masriah kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya Masriah diketahui sudah kembali ke rumahnya pada Kamis 23 November 2023.

Pulangnya Masriah itu terbukti dari rekaman kamera CCTV milik Wiwik. Masriah tampak pulang dibonceng anaknya memasuki rumah pada Kamis pagi sekitar pukul 09.48 WIB.

Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar pada Selasa 5 Desember pun meminta Satpol PP dan polisi segera menangkap Masriah. "Kami meminta dari Satpol PP dan Polisi segera menangkap Ibu Masriah."

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP maupun kepolisian di Polresta Sidoarjo belum memberikan respons tentang pulangnya Masriah usai kabur dari rumahnya sendiri. Masriah tak kunjung diamankan agar tidak kabur lagi saat sidang tipiring digelar.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads