Pandangan Islam soal Cadaver dan Syarat Bedah Mayat Anatomis

Pandangan Islam soal Cadaver dan Syarat Bedah Mayat Anatomis

Suki Nurhalim - detikJatim
Rabu, 13 Des 2023 21:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi mayat atau jenazah/Foto: Dok.Detikcom
Surabaya -

Soal cadaver atau kadaver sedang menjadi perbincangan. Itu setelah lima mayat yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) disebut sebagai cadaver.

Pernyataan tersebut disampaikan Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri Ali Napiah Nasution. Menurutnya, lima mayat tersebut merupakan cadaver dan sudah ada sejak 2008 sebagai media belajar.

"Cadaver itu sudah sejak tahun 2008. Seyogyanya setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver di lab anatomi," kata Ali dalam keterangan resmi di akun YouTube Prim TV, seperti dikutip detikSumut, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahukah detikers, apa itu cadaver? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kadaver adalah jenazah, biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Kemudian dalam repositori Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), terminologi Hukum Inggris - Indonesia mendefinisikan kadaver sebagai tubuh manusia atau binatang
yang telah mati. Sementara definisi kadaver menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan adalah mayat manusia yang diawetkan.

ADVERTISEMENT

Untuk Apa Cadaver?

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Bagian Kedelapan Belas Bedah Mayat pada Pasal 120 ayat (1), yang berbunyi 'untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran'.

Syarat Bedah Anatomi pada Mayat

PP No 18 Tahun 1981 menyebutkan beberapa persyaratan untuk mayat yang akan dilakukan bedah anatomi. Berikut uraiannya:

1. Dengan persetujuan tertulis orang bersangkutan dan atau keluarganya yang terdekat setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti. Maksud persetujuan tertulis dapat berasal dari orang itu sendiri, yang diberikan sebelum ia
meninggal dunia tanpa sepengetahuan keluarganya yang terdekat, dan keluarga yang terdekat ikut menyetujuinya pula. Keluarganya yang terdekat dengan pertimbangan untuk
kepentingan ilmu kedokteran.

2. Tanpa persetujuan orang bersangkutan atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

3. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

4. Perawatan mayat sebelum, selama dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.

Pandangan Islam soal Cadaver

"Dari 'Aisyah RA, dia berkata: Nabi ShallallΓ’hu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena mereka itu sudah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan'" (HR Bukhari No. 1306).

Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa kita dilarang menyakiti atau mengabaikannya (segera menguburkan) mayat. Pada prinsipnya, hadis itu memerintahkan untuk merawat jenazah dengan sebaik-baiknya.

Akan tetapi di sisi lain kita melihat betapa pentingnya
praktik anatomi terhadap mayat bagi mahasiswa kedokteran, sebagai upaya menunjang keahlian dokter dalam melayani para pasiennya.

Islam memang melarang segala bentuk perusakan terhadap nyawa manusia, termasuk terhadap tubuh seseorang sesudah menjadi mayat. Ini dapat dikategorikan sebagai mutilasi terhadap tubuh manusia dan pelanggaran terhadap kehormatan mayat tersebut.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa sistem hukum Islam juga memasukkan kepentingan manusia sebagai bahan pertimbangan. Hal itu didasarkan pada kaidah-kaidah sebagai berikut:

  • Keterpaksaan membuat sesuatu yang terlarang menjadi boleh.
  • Kemaslahatan umum didahulukan dari pada kemaslahatan
    khusus.
  • Ketika dua kepentingan yang saling bertentangan bertemu, maka kepentingan yang dapat membawa manfaat yang lebih besarlah yang didahulukan.

Kaidah-kaidah di atas ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan umum dan mencegah hal-hal yang bertentangan.




(sun/iwd)


Hide Ads