Sebanyak 1.144 sertifikat tanah diberikan kepada warga Kabupaten Malang. Pemberian sertifikat itu diberikan melalui program redistribusi tanah.
Redistribusi tanah merupakan program strategis nasional, yakni Reforma Agraria. Dalam program itu pemerintah menargetkan 4,1 juta hektar kawasan hutan direstribusikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan tanah yang diberikan itu berasal dari eks perkebunan hingga tanah negara bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk simbolis program redistribusi tanah tersebut, Hadi memberikan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan warga yang berasal dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Saya ingin menyampaikan kepada 10 penerima dari kepala keluarga yang saya inginkan bahwa sertifikat ini dijaga baik-baik," ujar Hadi di Masjid Baitul Muttaqin, Jalan Sunan Giri, Dami, Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (24/11/2023).
Hadi berpesan kepada warga agar menjaga baik-baik sertifikat yang didapat. Meski begitu, ia juga tidak melarang sertifikat itu dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian.
"Bisa untuk meningkatkan perekonomian atau berusaha. Yaitu dengan menggunakan sertifikat untuk menambah modal usaha (digunakan untuk agunan)," kata Hadi.
Selain menjalankan program redistribusi tanah, mantan Panglima TNI itu juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan sertifikat kurator kepada warga Kabupaten Malang.
Hadi juga mendorong warga Malang agar segera mengajukan pengurusan sertifikat untuk pembuatan sertifikat bagi tanah wakaf. Harapannya agar segera mendapatkan sertifikat.
"Jika ada tanah wakaf di Kabupaten Malang yang belum selesai, bisa segera diselesaikan. Saya juga akan mengecek di wilayah Singosari di Bungkuk karena itu ada di sebelah rumah saya. Jangan sampai ketlisut," tandasnya.
(abq/iwd)