Penantian Panjang Warga Kota Batu Dapat Sertifikat Tanah Akhirnya Tercapai

Penantian Panjang Warga Kota Batu Dapat Sertifikat Tanah Akhirnya Tercapai

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 24 Nov 2023 00:30 WIB
Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat ke warga Bumiaji Kota Batu
Hadi Tjahjanto berbincang dengan warga yang telah menerima sertifikat tanah (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Raut wajah bahagia dirasakan puluhan warga di Desa Sumberbrantas, Bumiaji, Kota Batu. Penantian panjang warga untuk mendapatkan sertifikat tanah akhirnya terbayarkan.

Mereka mendapatkan langsung sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada Kamis (23/11/2023). Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara door to door oleh Hadi kepada 30 orang di Desa Sumber Brantas.

Salah satu warga Parno (68) merasa sangat senang telah mendapatkan sertifikat tanah rumahnya. Kini dia tidak lagi khawatir akan adanya bayang-bayang pengusuran karena telah memiliki sertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu mengatakan dia telah mengurus pengajuan sertifikat tanah sejak satu tahun lalu. Segala pengurusannya dinilai tidak terlalu sulit berkat bantuan pemerintah desa setempat.

"Mengurusnya belum ada satu tahun, mengurusnya lewat desa. Menyerahkan dokumen KTP dan KK," ujar Parno saat diwawancarai awak media di depan kediamannya.

ADVERTISEMENT

Perasaan senang dan bahagia juga dirasakan oleh warga lain bernama Haris Yulian (55). Dia senang penantian lama untuk mendapatkan sertifikat tanah akhirnya tercapai. Kini tanah rumahnya seluas 106 meter persegi telah memiliki kepastian hukum.

"Senang sekali, saya ngurus sertifikat itu sekitar enam tahun lebih di desa, tapi enggak tahu dikatakan gagal karena belum bisa. Bersyukur sekarang bisa keluar (sertifikat tanah)," ungkap pria yang bekerja sebagai buruh tani tersebut.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengaku turut senang melihat masyarakat bisa lebih tenang setelah memiliki sertifikat tanah. Hadi menyampaikan bahwa yang dia bagi kepada 30 warga itu adalah sertifikat redistribusi tanah dari kawasan hutan.

Perlu diketahui, redistribusi tanah merupakan bagian dari program strategis nasional, yakni Reforma Agraria. Dalam program tersebut pemerintah menargetkan 4,1 juta hektar kawasan hutan diredistribusikan. Dari target tersebut 8,7 persen telah terealisasi.

Proses redistribusi tanah itu sendiri melibatkan kementerian atau lembaga lintas sektor. "Alhamdulillah berkat kerjasama antara Kementerian ATR/ BPN, dengan Kementerian KLHK, sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik," terangnya.

Hadi berharap warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah itu bisa menjaganya dengan baik. Tapi, dia juga tidak melarang sertifikat itu dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian warga salah satunya dengan cara menggunakannya untuk agunan.

"Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads