Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kembali memberikan sejumlah sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan wakaf di Jatim. Kali ini, Hadi memberikan kepada puluhan warga di Bangkalan, Madura.
Hadi mengatakan, penyerahan sertifikat wakaf itu sebagai komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf yang masif dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, juga untuk meningkatkan capaian program PTSL.
"Kami serahkan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan PTSL door to door, serta menanyakan terkait kelancaran pengurusan sertifikat. Alhamdulillah, semuanya lancar dan semua biayanya tidak besar, sesuai SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri," kata Hadi saat ditemui di Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah Bangkalan, Jumat (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila masih ada permasalahan PTSL mengalami kendala dan tak kunjung selesai, Hadi mengimbau untuk segera melaporkan. Sebab, ia menilai program tersebut adalah pro rakyat dan untuk memberikan hak atas tanah serta nilai ekonomi yang tinggi bagi pemiliknya.
Maka dari itu, ia juga mengedukasi dan mensosialisasikan perihal tersebut setiap blusukan. Tak hanya itu, ia juga meminta agar kepada seluruh aparat untuk membantu mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat.
"Memang, di lapangan ini ada kendala khususnya tanah-tanah wakaf. Namun, itu hanya aturan pemerintah saja, ada aturan yang mengatakan bahwa persyaratan itu ada yang sudah menjadi sertifikat baru dibayar ongkosnya, itu di lapangan. Dan setelah saya temukan permasalahan, ya alhamdulillah selesai," ujar dia.
"Sehingga, tidak ada kendala ketika mensertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah, alhamdulillah sudah diselesaikan, di 2023 tanah wakaf di Jatim selesai," imbuh dia.
Tercatat, ada 26 sertifikat tanah wakaf dan ibadah serta sertifikat PTSL yang diserahkan langsung oleh Hadi di Bangkalan hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah dan 10 di antaranya PTSL.
Usai membagikan sertifikat, Hadi juga mewanti-wanti agar masyarakat menyimpan dan menggunakannya sebaik mungkin. Bahkan, harus waspada agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
"Pertama, simpan dengan baik dan jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab," kata Hadi.
Bagi warga yang menerima sertifikat PTSL, Hadi menegaskan hal tersebut tak hanya bisa disimpan sebagai bukti autentik kepemilikan saja. Melainkan, juga bisa diperuntukkan modal usaha dan UMKM.
"Apabila butuh biaya untuk UMKM, bisa di hak tanggungkan, bisa dimasukkan dan dijaminkan di bank dan mendapatkan uang untuk usaha," ujarnya.
Meski begitu, ia berharap masyarakat tak menjaminkan atau menjual sertifikat PTSL itu untuk kebutuhan konsumtif. Sebab hal ini sesuai dengan pesan Presiden Jokowi.
"Pak presiden selalu mengimbau bahwa usaha-usahanya produktif, bukan konsumtif. Ini adalah bagian dari kami memberikan sertifikat dan meningkatkan perekonomian masyarakat," tandas Hadi.
(abq/iwd)