Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024? Ini Tahapannya

Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024? Ini Tahapannya

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 12:00 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Lantas, kapan pendaftaran dibuka, dan bagaimana tahapannya?

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu Serentak 2024 mencakup pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan legislatif (Pileg) meliputi DPR, DPRD, dan DPD.

Pilpres 2024:

Pendaftaran bakal capres dan cawapres akan segera dibuka. Pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dilansir dari laman resmi KPU, anggota KPU Idham Holik mengatakan pendaftaran capres dan cawapres 2024 mulai 19-24 Oktober 2023. Pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara itu, batas akhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bakal capres dan cawapres didaftarkan partai atau gabungan partai peserta Pemilu 2024. Dengan syarat mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR pada Pemilu 2019.

"Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.

Idham mengatakan parpol atau gabungan parpol wajib memenuhi semua persyaratan administrasi. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka KPU akan mengembalikannya.

"Partai atau gabungan partai dipersilakan memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran hingga 25 Oktober 2023," ungkapnya.

Ia juga meminta pendaftar lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat sehari sebelum pendaftaran.

2. Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres

  • Parpol atau gabungan parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat sehari sebelum pendaftaran. Surat pemberitahuan berisi waktu kehadiran pendaftaran bakal capres dan cawapres.
  • Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU ditemani pendamping dari parpol atau gabungan parpol pada tanggal pendaftaran yang telah ditentukan.
  • Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon.
  • Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani jika semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan kesehatan rencananya dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

3. Jadwal Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres

  • Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon: 16-18 Oktober 2023
  • Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023



(irb/sun)


Hide Ads