Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden dan wakil presiden dengan memberikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat, yang dilaksanakan menggunakan asas-asas tertentu dan aturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955 dan akan kembali dilaksanakan pada 2024. Dalam proses pelaksanaannya, Pemilu di Indonesia saat ini mengusung sistem Pemilu proporsional terbuka berdasarkan aturan dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dikutip dari detiknews, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan sistem Pemilu di mana pemilih mencoblos partai politik dan calon bersangkutan. Pemilih memilih calon legislatif yang dikehendakinya secara langsung untuk dapat menduduki posisi anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 |
Asas-asas Pemilu
Sebagaimana diatur dalam Regulasi Perundang-Undangan Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu. Di mana keenam asas Pemilu itu di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut penjelasannya.
Langsung
Asas langsung mengandung arti rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan haknya untuk memberikan suara secara langsung, tanpa adanya perantara dan sesuai hati nurani.
Umum
Asas umum dalam Pemilu memberikan jaminan kesempatan kepada semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini untuk memberikan hak suara mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi.
Bebas
Asas bebas yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani masing-masing, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan keamanannya juga dijamin Undang-Undang.
Rahasia
Asas rahasia mengandung arti setiap warga negara Indonesia yang akan memberikan hak suara mereka mendapatkan jaminan bahwa suaranya tidak akan diketahui pihak manapun.
Jujur
Asas jujur yakni seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu harus bersikap jujur sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil
Asas adil memiliki arti warga negara yang menggunakan suara mereka berhak mendapatkan perlakuan adil dan bebas dari kecurangan pihak manapun.
Baca juga: 3 Tokoh NU yang Pernah Jadi Cawapres |
Tahapan Pemilu
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapan Pemilu yang perlu diketahui.
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Penetapan peserta Pemilu
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Masa kampanye Pemilu
- Masa tenang
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Cara Menjadi Pemilih
KPU menetapkan syarat-syarat bagi warga negara Indonesia untuk bisa menjadi Pemilih dalam Pemilu. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Syarat menjadi Pemilih telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut cara-cara menjadi Pemilih.
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah keenam asas Pemilu yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/iwd)