Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Savira Oktavia - detikJatim
Selasa, 05 Sep 2023 13:00 WIB
Daftar nomor urut parpol 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan daftar partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat sebanyak 24 partai politik yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat.

Dilansir situs kpu.go.id, sebelumnya KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat digelar di KPU pada 30 Desember 2022 untuk membacakan hasil putusan perubahan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini sebagaimana Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

PEMILU 2024

Daftar Partai Politik

Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Tahapan Pemilu

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapan Pemilu yang perlu diketahui.

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Penetapan peserta Pemilu
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Masa kampanye Pemilu
  • Masa tenang
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Cara Menjadi Pemilih

KPU menetapkan syarat-syarat bagi warga negara Indonesia untuk bisa menjadi Pemilih dalam Pemilu. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Syarat menjadi Pemilih telah diatur dalamPKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut cara-cara menjadi Pemilih.

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, itulah informasi mengenai nama-nama partai politik peserta Pemilu 2024 hingga cara-cara menjadi pemilih. Semoga dapat menambah wawasan detikers sebelum mempersiapkan diri berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024.

Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads