Jatim Sepekan: Masriah Dilaporkan-Motif Dini Dibunuh-Cerita Pilu Bekal Ulat

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 15 Okt 2023 16:35 WIB
Masriah kembali berulah (Foto file: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Berita yang disajikan detikJatim dalam sepekan banyak menyita khalayak umum. Di antaranya ulah Masriah yang tidak ada kapoknya membuat tetangganya Wiwik Winarti kembali resah.

Selain itu kisah Jumangin, guru honorer di Bojonegoro yang dekat dengan para siswanya gegara memviralkan anak didiknya bawa bekal lauk ulat jati. Dan motif Ronald, anak anggota DPR RI Fraksi PKB yang aniaya pacarnya Dini hingga tewas.

Berikut detail berita-berita yang menyedot pembaca:

1. Tak Kunjung Kapok Masriah Kembali Berulah

Setelah menyiram tinja dan air kencing serta menghalangi akses mobil material, kini Masriah berulah dengan membuang sampah di akses jalan menuju rumah Wiwik Winarti.

Sampah ini dibuang di jalanan depan rumah Wiwik. Sampah dibuang di sudut rumahnya hingga menjorok ke jalan, yang bersebelahan dengan rumah Wiwik. Jalan ini merupakan akses satu-satunya menuju rumah Wiwik yang berada di gang buntu.

Apa yang dilakukan oleh Masriah tertangkap kamera CCTV milik Wiwik. Kelakuan Masriah membuang sampah limbah dapur itu hampir setiap pagi dia lakukan.

"Kalau membuang sampah limbah dapur itu hampir setiap pagi antara pukul 05.00 WIB hingga 05.30 WIB," kata Wiwik saat ditemui detikJatim di rumahnya, Selasa (11/10/2023).

Wiwik menjelaskan, Masriah membuang sampah limbah dapur rumah tangga itu di akses jalan. Tepatnya, di sudut rumah Masriah yang bersebelahan dengan rumah Wiwik.

"Namun karena yang dibuang itu limbah dapur, jadi menimbulkan bau tidak sedap saat melewati jalan tersebut," jelas Wiwik.

Unik dan lucunya lagi, setelah membuang sampah, Masriah seolah mengejek dengan berjoget goyang pinggul. Dia sempat joget memamerkan pantat hingga meludah di depan kamera.

"Lucu juga aneh, setelah buang sampah dia meluangkan waktu untuk joget-joget dan meludah tiga kali di jalan. Tapi apa makaudnya dia itu, saya tidak paham," kata Wiwik.

Wiwik pun resmi melaporkan aksi Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. Ia didampingi menantunya Nur Mas'ud bersama dua pengacaranya, Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, mengaku sudah menerima laporan dari Wiwik ini. Ia menyayangkan aksi Masriah yang kembali membuang sampah sembarangan itu.

"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara intens untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).

Anas menambahkan, rencana pihaknya akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan. Rencananya, sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Nanti kami akan menekankan ke pihak hakim agar sanksinya lebih kearah maksimal. Yaitu dengan sanksi 3 bulan penjara, karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi, padahal sebelum pernah mendapatkan kurungan 1 bulan," tandas Anas.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini



Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"

(irb/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork