Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Satpol PP Sidoarjo mengancam akan memberi sanksi lebih berat pada Masriah.
Masriah memang tak lagi menyiram kotoran, air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik. Namun, ia saban pagi membuang sampah limbah dapur di jalan depan rumah Wiwik. Ulahnya menimbulkan akses gang buntu ini kotor hingga bau tak sedap menyeruak.
Hari ini, Wiwik Winarti resmi melaporkan aksi Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. Ia didampingi menantunya Nur Mas'ud bersama dua pengacaranya, Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJatim, mereka tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk di ruang penyidik Satpol PP di Jalan Kombespol M Durriyat Sidoarjo untuk membuat laporan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, mengaku sudah menerima laporan dari Wiwik ini. Ia menyayangkan aksi Masriah yang kembali membuang sampah sembarangan itu.
"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara intens untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).
Anas menambahkan, rencana pihaknya akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan. Rencananya, sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Nanti kami akan menekankan ke pihak hakim agar sanksinya lebih kearah maksimal. Yaitu dengan sanksi 3 bulan penjara, karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi, padahal sebelum pernah mendapatkan kurungan 1 bulan," tandas Anas.
Sebelumnya, Wiwik mengaku sebenarnya Masriah telah membuang sampah ke jalan akses ke rumahnya sejak pekerjaan renovasi rumahnya selesai. Awalnya, ia tak menghiraukan ulah Masriah itu.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Masriah itu sudah lama, sejak pekerjaan merenovasi rumah selesai. Tapi ulah dia gak saya gubris," kata Wiwik di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).
Lama kelamaan, perilaku Masriah ini membuat Wiwik terganggu, karena sampah yang dibuang di akses jalan tersebut menimbulkan bau tak sedap. Beruntung saat ini musim kemarau, jadi bau yang kurang sedap cepat hilang karena terik matahari.
"Ulahnya benar-benar sangat mengganggu kami, dan itu dilakukan sudah lama saat pekerjaan renovasi rumah saya selesai," tambah Wiwik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Triyatmoko Andi Purwanto mengatakan, hari ini pihaknya mewakili kliennya membuat pengaduan secara resmi ke Satpol PP Sidoarjo atas aksi Masriah membuang sampah di akses jalan yang mengarah ke rumah Wiwik.
"Hari ini kami secara resmi membuat pengaduan ke Satpol PP (Masriah) yang mengulangi perbuatannya lagi melakukan pembuangan sampah di akses jalan ke rumah Ibu Wiwik," kata Andi Purwanto.
Ia menjelaskan, aksi membuang sampah sembarangan ini terekam CCTV. Pihaknya juga membawa hasil rekaman CCTV sebagai dasar pengaduan. Menurutnya, aksi Masriah ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27. Tentang ketremtaman dan Ketertiban Lingkungan.
"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah. Karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyaman bertetangga," jelas Andi Purwanto.
Selain itu, pihak Wiwik juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,
"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto.
(hil/dte)