Polres Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang Kenang Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang Kenang Tragedi Kanjuruhan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 01 Okt 2023 19:19 WIB
Bendera setengah tiang di Polres Malang
Bendera setengah tiang di Polres Malang. (Foto: Dok. Polres Malang)
Malang -

Polres Malang dan seluruh polsek jajaran di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang. Ini dilakukan sebagai tanda belasungkawa dan empati terhadap korban Tragedi Kanjuruhan. Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan selama dua hari, mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan kepada korban yang telah berpulang dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Kholis juga menegaskan bahwa penghormatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Malang, tetapi juga oleh seluruh polsek yang ada di Kabupaten Malang.

"Pengibaran bendera setengah tiang ini adalah ungkapan belasungkawa kami terhadap keluarga dan masyarakat yang merasakan kehilangan yang mendalam akibat tragedi ini. Kami berduka cita bersama mereka," kata Putu Kholis di Mapolres Malang, Minggu (1/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengibaran bendera setengah tiang, Polres Malang juga menggelar doa bersama, pembacaan tahlil, dan surat Yasin di Masjid Ashumul Muhsinin yang berada di Mapolres Malang. Kegiatan doa bersama dilakukan secara serentak di seluruh Polsek jajaran pada Minggu (1/10) pagi.

"Kami berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan masyarakat yang terkena dampak. Semoga mereka mendapatkan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tambah Putu Kholis.

ADVERTISEMENT

Pengibaran bendera setengah tiang dan kegiatan doa bersama ini menjadi simbol solidaritas dan persatuan untuk bangkit dan menyongsong hari esok yang lebih baik.

Polres Malang bersama seluruh Polsek jajaran berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu seluruh korban serta masyarakat dalam upaya pemulihan dan penanganan pascatragedi.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads