MUI Jatim Buka Suara Soal Karmin yang Diharamkan Bahtsul Masail NU

MUI Jatim Buka Suara Soal Karmin yang Diharamkan Bahtsul Masail NU

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 20:41 WIB
Pewarna Makanan dari Serangga Halal atau Haram? Ini Kata MUI
Serangga yang menjadi bahan utama pewarna karmin yang digunakan juga untuk makanan dan kosmetik. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Karmin adalah pewarna merah dari bangkai serangga yang banyak digunakan pada produk yoghurt yang umumnya berwarna merah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menyatakan bahwa MUI sejak 2011 lalu sudah membuat fatwa terkait penggunaan karmin sebagai salah satu bahan pembuat makanan/minuman. MUI sampai hari ini memperbolehkan penggunaan karmin.

"Jadi MUI sudah memutuskan lebih lama. Tahun 2011. Dan MUI sudah memutuskan halal penggunaan karmin," kata Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menyatakan bahwa MUI kala itu memutuskan karmin boleh dipakai sebagai bahan makanan/minuman setelah menghadirkan ahli dari dokter hewam hingga LBPOM.

"Pertimbangannya setelah menghadirkan dokter hewan sama LBPOM, ternyata serangga itu nggak berbahaya dan tidak ada efeknya. Karena faktor itu difatwakan boleh. Kecuali dari ahli bidang dokter hewan menyatakan ada bahayanya, maka MUI akan memilih larangan atau memilih haram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak ada, ya diperbolehkan (penggunaan karmin)," lanjutnya.

Ma'ruf mengaku sudah berkomunikasi dengan LBM NU Jatim terkait larangan karmin di bahan makanan/minuman. Menurut Ma'ruf LBM NU Jatim menggunakan pandangan Mazhab Syafi'i.

"Saya konfirmasi ke LBM NU, saya tanya latar belakangnya bagaimana? Ternyata murni karena faktor pandangan Mazhab Syafi'i. Jadi di Indonesia orang NU itu kan secara fikihnya Mazhab Syafi'i," jelasnya.

"Dalam Mahzab Syafi'i, serangga tergolong binatang yang menjijikkan. Sehingga tidak boleh, baik dikonsumsi atau di luar makanan. Misalnya kosmetik, untuk gincu, tetap tidak boleh dalam Mazhab Syafi'i," tambahnya.

Ma'ruf menyatakan MUI masih tetap membolehkan penggunaan karmin. Lagipula, Ma'ruf melihat dalam hasil bahtsul masail NU Jatim masih menyelipkan pandangan ulama yang membolehkan penggunaan karmin.

"Tapi di keputusan bahtsul masail itu masih mentolerir, masih menyampaikan pendapat ulama Malikiyah yang membolehkan. Jadi sebenarnya ada ruang bahtsul masail untuk memperbolehkan, tapi memang Ketua PWNU Jatim di video yang viral menyampaikan yang haram saja," jelasnya.

"Intinya masih diakomodir dan dipertemukan dan tidak perlu diperdebatkan lebih jauh," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads