Syahbandar Ajak Nelayan Surabaya Raya Aktif Laporkan Kecelakaan-Pencemaran

Syahbandar Ajak Nelayan Surabaya Raya Aktif Laporkan Kecelakaan-Pencemaran

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 15:08 WIB
Nelayan di Kampung Nambangan, Surabaya.
Ilustrasi. Nelayan di Kampung Nambangan, Surabaya. (Foto: Istimewa untuk detikJatim)
Surabaya -

Nelayan menjadi ujung tombak perikanan tangkap di kawasan pesisir Indonesia. Mereka juga diwajibkan menyadari segala sesuatu berkaitan keselamatan dalam melaut.

Selain itu, peralatan keselamatan menjadi perhatian penting untuk selalu dibawa dalam melaut. Pun dengan penggunaannya saat situasi dan kondisi mengharuskan mereka mengenakannya.

Kepala Seksi Tertib Bandar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Yuliansyah menilai mayoritas nelayan di pesisir Jatim, khususnya Surabaya Raya, patuh dan sadar akan keselamatan berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sebagian besar nelayan di Surabaya Raya seringkali mematuhi imbauan dan peringatan dari Syahbandar, BMKG, hingga sejumlah pihak lain terkait dengan pelayaran.

"Sejauh ini memang para nelayan di Jatim, termasuk Surabaya Raya, sadar akan keselamatan berlayar. Saat ada peringatan prediksi kondisi cuaca ekstrem pun mereka patuh dan sadar akan risiko keselamatan masing-masing," kata Yuliansyah kepada detikJatim, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT

Meski begitu bukan berarti semua nelayan patuh dan sadar akan panduan serta arahan tentang keselamatan pelayaran. Menurut dia, masih saja ada nelayan yang bandel. "Tentu tidak semua patuh dan sadar akan keselamatan berlayar," katanya.

Yuliansyah menegaskan dalam menjalankan tugas pemanduan di atas kapal ada sejumlah kewajiban yang perlu dilakukan para nakhoda kapal nelayan. Kewajiban ini juga menjadi bagian dari keselamatan berlayar.

Mengacu pasal 10 pada Sistem Operasional dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Gresik, para nakhoda atau nelayan wajib memastikan sudah mengisi check list departure atau arrival dari kantor syahbandar.

Setelah check list itu terisi, para petugas Syahbandar akan membantu atau memandu kapal untuk mengambil tindakan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, para nelayan juga diharuskan menerima serta mengaplikasikan semua petunjuk yang diperlukan untuk berlayar dan terus berkoordinasi dengan kapal lain, salah satunya dengan stasiun pandu atau Vessel Traffic Service (VTS) untuk ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas kapal.

"Kapal yang sedang dipandu dan/atau tidak dipandu atau nakhoda yang kapalnya memasuki Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Timur (APTS) wajib melapor ke VTS Surabaya. Sesegera mungkin melapor bila terjadi kecelakaan ke pengawas dan ikut aktif ambil bagian dalam penanganan," ujarnya.

Karena itu Yuliansyah menegaskan bahwa para nelayan juga harus mengetahui kedalaman alur-pelayaran di dalam batas perairan pandu. Apabila terjadi kecelakaan laut pihaknya akan menindaklanjuti laporan pandu lainnya tentang kecelakaan atau bahaya apapun yang terjadi.

Dia juga ingin para nelayan ikut mengamati kemungkinan terdapat pembuangan sampah atau minyak dari kapal yang bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan alur pelayaran.

Nelayan juga diharap melaporkan berbagai kemungkinan jangkar, rantai, tali kapal, dan bahaya navigasi lainnya di alur-pelayaran yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal lain.

"Kami juga menyarankan kepada nakhoda kapal atau nelayan yang berlalu lintas di APBS, pada posisi antara bouy Nomor 16 (07.03.57.30" LS // 112.39.45.30" BT) sampai dengan bouy Nomor 22 (07.11.03.30 LS // 112.4149.18" BT) untuk mengurangi kecepatan kapal demi meminimalkan gelombang," katanya.

Meski begitu Yuliansyah menuturkan perlu ada aturan lain dalam rencana revisi sistem pelayanan pemanduan bagi nelayan di alur APBS. Pemanduan bagi nelayan itu perlu dilakukan agar mereka tidak tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal keluar masuk di Pelabuhan Tanjung Perak.




(dpe/fat)


Hide Ads