Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Aries Setiawan memutuskan membatasi penerimaan sampah dari masing-masing desa/kelurahan dan tempat usaha. Hanya sampah residu yang bisa masuk TPA Tlekung.
Sampah residu adalah sampah yang sulit didaur ulang. Contohnya seperti, popok bekas, bekas pembalut, bekas permen karet, atau puntung rokok.
"Ini adalah persoalaan bersama. Jadi kita lakukan pembatasan sampah yang masuk (mulai 30 Agustus 2023). Langkah-langkah pembatasan ini kami fokus mengelola sampah yang ada," ujar Aries kepada detikJatim, Selasa (29/8/2023).
Dengan pembatasan di TPA Tlekung, pengolahan sampah akan dikembalikan ke masing-masing pelaku usaha maupun pihak desa/kelurahan dengan mengaktifkan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R).
"Jadi pemilik usaha, pemerintah maupun masyarakat akan mengolah sampahnya sendiri. Mulai dari memilah sampah, mengurangi sampah di rumah masing-masing. Harapannya itu bisa mengurangi beban kerja di masing-masing TPS 3R," terang Aries.
"Sampah masuk ke TPS 3R harus terpilah. Sampai anorganik dan organik bisa dijual atau diolah. Harapannya dengan sampah organik dan anorganik dipisahkan, sisa sampah residu tinggal sedikit," ujarnya.
Dalam penanganan permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 660/2470/422.110/2023 tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya (Rumah Tangga, Tempat Usaha dan Perkantoran).
"Memang SE itu digunakan sebagai pedoman bagi desa/kelurahan dan tempat-tempat usaha untuk penerapan pilah dan olah sampah," tuturnya.
Kepala desa dan lurah di Kota Batu juga sudah berkomitmen menggerakkan pemilahan dan pengolahan sampah dari wilayah mereka masing-masing.
"Pak Kades dan Lurah sudah komitmen dengan ada pembatasan ini mereka akan memilah sampah sendiri-sendiri," kata dia.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu Wiweko mengatakan kepala desa dan lurah di Kota Batu sepakat menangani sampah mereka masing-masing dengan adanya pembatasan di TPA Tlekung.
"Ada rencana pembatasan atau penutupan tanggal 30 besok. Jadi teman-teman gelem nggak gelem harus menangani masalah sampah masing-masing. Sudah menjadi kesepakatan," ungkapnya.
"Tapi dari DLH Kota Batu juga memiliki tugas yang harus diselesaikan yakni menuntaskan permasalahan TPA. Sehingga TPS 3R akan diaktifkan dan TPA Tlekung dimanfaatkan untuk membuang limbah yang tidak bisa dikelola," ujarnya.
Dia berharap dengan penanganan sampah dilakukan di tingkat desa dan kelurahan Pemkot Batu bisa memberikan bantuan sarana prasarana, mengingat tak semua desa atau kelurahan memiliki TPS 3R.
"Yang sudah ada bangunannya itu 15 dan yang sudah berjalan itu 5. Harapannya kemarin kalau desa/kelurahan disuruh mengelola sampah ya harus ada sarana dan prasarana. Mudah-mudahan di APBD perubahan dianggarkan prioritas penanganan sampah," kata Wiweko.
Data yang ada menunjukkan dari 24 Desa dan kelurahan hanya terdapat 15 tempat yang memiliki TPS 3R. Sedangkan untuk 9 desa dan kelurahan lainnya belum memiliki bangunan TPS 3R.
(dpe/iwd)