BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Nominal Utang Iuran Pemkab Malang

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Nominal Utang Iuran Pemkab Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 08 Agu 2023 15:15 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Malang -

Polemik penonaktifan 679.721 penerima bantuan iuran daerah (PBID) BPJS Kesehatan berujung pencoretan 419 ribu peserta belum berakhir. Giliran BPJS Kesehatan yang mengungkap utang Pemkab Malang bukan cuma Rp 84 miliar seperti diklaim Dinas Kesehatan Malang.

Kepala BPJS Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana menyatakan bahwa kewajiban Pemkab Malang untuk membayar iuran peserta BPJS PBID sebesar Rp 86 miliar per Juli 2023. Tagihan sebesar itu mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 679.721 jiwa.

"Untuk tagihan yang harus dibayar sebesar Rp 86 miliar dan Pemkab Malang memilih untuk menonaktifkan terlebih dahulu per 1 Agustus kemarin," kata Roni kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemkab Malang saat ini sedang mendata ulang kepesertaan pasien BPJS PBID. Langkah ini untuk menghindari defisit anggaran yang nyaris bikin jebol keuangan.

Bila awalnya pemegang kartu BPJS PBID sebanyak 679.721 jiwa, setelah adanya kebijakan pendataan ulang itu jumlahnya akan diturunkan agar lebih tepat sasaran menjadi 260 ribu jiwa. Artinya, ada lebih dari 419 ribu peserta yang dicoret dan diminta legowo serta disarankan menjadi peserta BPJS mandiri.

ADVERTISEMENT

Dalam prosesnya, setelah melakukan verifikasi data, Pemkab Malang meminta BPJS Kesehatan mengembalikan premi yang sudah dibayar untuk peserta yang belakangan ditemukan sudah meninggal.

"Kami tengah menghitung untuk peserta PBID yang telah meninggal. Harapan kami, nanti (iuran yang sudah dibayar) bisa dikembalikan oleh BPJS," kata Sekretaris Daerah Pemkab Malang Wahyu Hidayat.

Wahyu mengaku dalam hitungan sementara ditemukan 51 ribu pemegang kartu BPJS PBID ternyata sudah meninggal pada Mei hingga Juni 2023. Rincian kapan tepatnya peserta PBID itu meninggal sedang diteliti lebih lanjut.

"Progress lagi kami hitung, yang jelas sampai Mei dan Juni ada 51 ribu yang meninggal. Nanti kami akan lihat supaya ada pengembalian itu, kapan mulai meninggal? Kan nggak mungkin 51 ribu meninggal bulan Mei dan Juni saja. Kami cek bulan apa meninggal, kami harap BPJS mengembalikan," ujarnya.

Peningkatan jumlah peserta PBID nyaris bikin keuangan Pemkab Malang jebol. Baca di halaman selanjutnya.

Wahyu menjelaskan Pemkab Malang memverifikasi data peserta BPJS Kesehatan PBID usai menemukan peningkatan jumlah peserta PBID yang sangat signifikan. Ditemukan banyak peserta mandiri yang pindah kepesertaan jadi penerima bantuan iuran padahal PBID harusnya untuk warga miskin.

"Jadi ada peralihan yang jumlahnya cukup signifikan dan sebetulnya bukan warga miskin tapi masuk PBID. Karena PBID ini untuk miskin saja. Tapi kemudian ada mandiri dan lain-lain. Dan kemudian kita data lagi," jelasnya.

Kisruh pemegang kartu BPJS PBID membludak hingga nyaris bikin jebol anggaran APBD ini tak lepas dari keinginan Pemkab Malang mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Pemkab Malang pun menggandeng BPJS Kesehatan dengan membayar jaminan kesehatan sesuai kemampuan APBD hingga akhirnya jumlah warga yang terkaver BPJS mencapai 97,26 persen dari total jumlah penduduk. Angka itu mengantar Pemkab Malang dapat penghargaan UHC Award 2023.

"Sebelum kami akan membayar kami cek dahulu dengan kenaikan seperti ini. Datanya bagaimana. Kami kan sudah ada kesepakatan dengan UHC ini, kami bayarkan sesuai kemampuan, sudah ketemu angkanya. Ada 300 ribu sekian, tidak sampai 600 sekian," beber Wahyu.

Menanggapi itu, Roni selaku Kepala BPJS Kesehatan Malang mengatakan bahwa keinginan Pemkab Malang agar premi peserta PBID yang ditemukan meninggal dikembalikan memungkinkan untuk terealisasi. Namun, proses pengembalian itu harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

"Bisa (dikembalikan), tetapi bentuknya bukan pengembalian uang. Tapi dikompensasi ke tagihan bulan berikutnya sesuai ketentuan di Pepres. Setiap yang meninggal uang dikembalikan," kata Roni dikonfirmasi terpisah.

Mengenai kewenangan pemutakhiran data hingga cukup banyak peserta yang ternyata sudah meninggal masuk dalam daftar PBID, menurut Roni BPJS tidak memiliki kewenangan itu. Dia tegaskan bahwa pemutakhiran data itu adalah wewenang Pemkab Malang.

"Kalau peserta meninggal di rumah sakit pastinya langsung diinformasikan ke BPJS dan kemudian dinonaktifkan. Tetapi kalau meninggal bukan di rumah sakit, maka wewenang Dispendukcapil dan Dinkes untuk melaporkan dan menonaktifkan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads