Salah satu Anggota KPU Bangkalan berinisial SM akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), besok. Pemeriksaan itu buntut laporan warga Bangkalan yang menduga SM menerima uang dari terdakwa kasus korupsi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), besok. Terutama terkait perkara nomer 89-PKE-DKPP/ VI/2023 di kantor Bawaslu Jatim.
Menurut rilis yang disampaikan DKPP, SM dilaporkan warga Bangkalan yakni Ahmad atas dugaan menerima uang dari Ra Latif sebesar Rp 150 juta. Uang itu diduga untuk survei elektabilitas yang rencananya akan digunakan sebagai persiapan Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teradu (SM) didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp 150 juta diduga terkait keperluan melakukan survei elektabilitas," kata sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (27/7/2023).
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membenarkan tentang rencana sidang DKPP di Bawaslu Surabaya. Dia mengaku akan menyerahkan seluruh proses pada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan juga DKPP.
"Sesuai jadwalnya akan digelar besok Jumat," katanya.
Dia mengakui dalam pemeriksaan itu seluruh komisioner turut dipanggil. Dirinya juga mengaku siap untuk hadir dan akan kooperatif dalam proses persidangan yang digelar DKPP.
"Kami semua dipanggil. Tentu jika memang kami diminta memberikan keterangan ataupun kesaksian, kami akan sampaikan apa yang kami tahu," katanya.
Zainal mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembelaan kepada salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Selama kita dimintai keterangan atau kesaksian atau pendapat, ya kami akan jawab sebesar yang kami tahu saja. Kan bukan kapasitas kami misalnya membela atau bagaimana," katanya.
Diketahui, sidang kode etik yang dilangsungkan besok akan digelar terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan langsung melalui akun media sosial resmi DKPP di Facebook @medsosdkpp pada pukul 09.00 pagi.
(dpe/iwd)