Masyarakat Banyuwangi tengah dihebohkan sebuah mobil berlogo Mercedes Benz berwarna merah. Pasalnya, mobil berpelat putih itu memiliki nomor polisi yang aneh, yakni B 05 CROT. Ada angka nol di pelat itu.
Mobil itu dihentikan polisi di depan gerbang Hutan De Djawatan, Banyuwangi. Pelat nomor polisi mobil itu nyeleneh. Ternyata, mobil tersebut memiliki plat nomor palsu. Begitu pula dengan logo Mercy yang dipakai.
Berikut 6 fakta Nissan Juke berlogo Mercy pakai nopol B 05 CROT yang bikin gempar Banyuwangi:
1. Mobil Pakai Logo Mercy Palsu
Pelat nomor B 05 CROT ini memang janggal. Sebab, tidak pernah ada mobil penumpang yang diawali angka 0. Sesuai ketentuan, angka untuk kendaraan penumpang hanya 1 sampai 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan sumber lain disebutkan, empat angka pelat nomor kendaraan harus merupakan bilangan prima sedangkan dua huruf terakhir harus diawali huruf vokal.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar menegaskan, petugas yang berjaga selain mengamankan lalu lintas sekaligus melakukan penegakan hukum karena masih dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru yang baru akan berakhir pada Minggu (23/7/2023) besok.
Randy mengatakan, petugas yang mengetahui keberadaan mobil dengan pelat nopol nyeleneh itu segera menghentikannya. Mobil jenis hatchback dengan emblem Mercedes Benz itu dikendarai oleh seorang perempuan.
Belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata bukan Mercedes Benz. Setelah diperiksa polisi, ternyata mobil itu adalah Nissan Juke. Pemiliknya sengaja memasang logo Mercy di bagian belakang.
"Melihat kendaraan dengan nomor polisi demikian petugas di lokasi langsung mengamankan," Kata Randy kepada detikJatim, Sabtu (22/7/2023).
2. Pemilik Mobil Diperiksa Polisi
Polresta Banyuwangi akan memberikan sanksi penegakan hukum kepada perempuan pemilik mobil. Namun, polisi juga akan tetap memberikan sanksi administratif melalui edukasi dan wawasan agar ketertiban yang sudah dibuat dalam undang-undang dapat dipatuhi.
"Kami bersama kepala desa dan Pak RT nanti akan memanggil orang tua dari pengendara dan secara bersama-sama nanti kami berikan edukasi terkait ketertiban berkendara. Supaya ada pemahaman nopol seperti ini tidak dibenarkan," ujarnya.
Pelanggaran dobel pengemudi B 05 CROT, baca di halaman selanjutnya!
3. Nopolnya Palsu
Randy Asdar menyatakan bahwa anggotanya menghentikan mobil itu saat melakukan pengaturan lalin di acara Banyuwangi Fashion Festival.
Kebetulan mobil berlogo Mercedes Benz di bagian belakangnya itu keluar dari venue festival fashion itu di De Djawatan. Petugas pun sontak menghentikannya.
Setelah memeriksa pengendara sekaligus pemilik mobil akhirnya diketahui bahwa nopol yang dipasang di mobil tersebut palsu.
"Melihat kendaraan dengan nomor polisi demikian petugas di lokasi langsung mengamankan. Diketahui bahwa nopol tersebut palsu," ujar Randy.
4. Pengemudi Tak Punya SIM
Pengemudi mobil itu adalah seorang perempuan berinisial FN (24). Dia merupakan warga Mayang, Jember. Saat mobilnya dihentikan polisi Banyuwangi gegara nopol nyeleneh itu, FN tak bisa menunjukkan SIM.
"Tadi oleh anggota diamankan, yang bersangkutan berkendara dengan sejumlah orang di dalam mobil dan tidak memiliki SIM," terang Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Banyuwangi Iptu Budi kepada detikJatim, Sabtu (22/7/2023).
5. Pengemudi Sudah Ditilang
Budi melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas. Selain ditilang, FN juga diminta membuat surat pernyataan.
"Kami minta pengendara untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa dengan ditandatangani oleh orang tua dan ketua RT tempat tinggal pengendara," lanjutnya.
6. STNK Pengemudi Juga Ditahan Polisi
Pelanggaran mobil bernopol nyeleneh B 05 CROT di Banyuwangi sungguh komplet. Sudah bernopol palsu, pengemudinya pun tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi jelas menilang pengemudi mobil tersebut.
Pengemudi perempuan berinisial FN itu tak banyak berdebat ketika polisi memberi surat tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ditahan.
"Kami langsung tindak tegas tadi langsung kami tilang dan STNK kami tahan," kata Kanit turjagwali Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono.
Usai ditilang, pengemudi asal Mayang, Jember itu dipersilakan melanjutkan perjalanan. Dia diminta hadir dalam sidang tilang yang akan berlangsung 8 Agustus 2023.
"Setelah kami tilang, pengendara kami perkenankan melanjutkan perjalanan dan nanti STNK bisa diambil saat sidang pada dua pekan pasca sanksi tilang," imbuh Budi.