Pelanggaran mobil bernopol nyeleneh B 05 CROT di Banyuwangi sungguh komplet. Sudah bernopol palsu, pengemudinya pun tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi jelas menilang pengemudi mobil tersebut.
Pengemudi perempuan berinisial FN itu tak banyak berdebat ketika polisi memberi surat tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ditahan.
"Kami langsung tindak tegas tadi langsung kami tilang dan STNK kami tahan," kata Kanit turjagwali Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu budi Mujiono kepada detik Jatim, Sabtu (22/7/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditilang, pengemudi asal Mayang, Jember itu dipersilakan melanjutkan perjalanan. Dia diminta hadir dalam sidang tilang yang akan berlangsung 8 Agustus 2023.
"Setelah kami tilang, pengendara kami perkenankan melanjutkan perjalanan dan nanti STNK bisa diambil saat sidang pada dua pekan pasca sanksi tilang," imbuh Budi.
Bukan hanya sangsi tilang, pengendara Nopol B 05 CROT itu juga diminta mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dengan tanda tangan orang tua dan ketua RT.
"Kami minta pengendara untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa dengan ditandatangani oleh orang tua dan ketua RT tempat tinggal pengendara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil berwarna merah dengan logo Mercy di bagian belakang itu dihentikan polisi di depan gerbang Hutan De Djawatan, Banyuwangi. Kebetulan tadi ada acara fesyen di lokasi tersebut.
Pelat B 05 CROT itu janggal. Sebab, tidak pernah ada mobil penumpang yang diawali angka 0. Sesuai ketentuan, angka untuk kendaraan penumpang hanya 1 sampai 1999.
Berdasarkan sumber lain disebutkan, empat angka pelat nomor kendaraan harus merupakan bilangan prima sedangkan dua huruf terakhir harus diawali huruf vokal.
Belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata bukan Mercedes Benz. Setelah diperiksa polisi, ternyata mobil itu adalah Nissan Juke. Pemiliknya sengaja memasang logo Mercy di bagian belakang.
(abq/dte)