Budi Gunadi Sadiikin, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan aturan soal sanksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan kedokteran. Instruksi itu berisi aturan pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di RS pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Instruksi itu menyebut perundungan kerap terjadi dalam proses belajar mengajar di institusi pendidikan, termasuk kepada peserta didik pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan.
Untuk itu perlu dilakukan langkah- langkah pencegahan guna memberikan pelindungan dan menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan nyaman dalam proses belajar mengajar di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Puluhan tahun praktek bullying dan perlindungan kepada peserta internship yang selama ini tabu. Mudah-mudahan peserta didik bisa lebih konsentrasi dan kondusif," kata Menkes dilansir dari detikHealth, Kamis (20/7/2023).
Berikut ini bentuk perundungan yang diatur dalam Instruksi Menkes.
1. Perundungan fisik
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.
2. Perundungan verbal
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
3. Perundungan siber (Cyber Bullying)
Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
4. Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya
Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Sah, RUU Kesehatan Resmi Jadi Undang-Undang! |
Pengawasan atas praktik perundungan seperti itu akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan melibatkan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan.
Dalam rangka pengawasan, pelaporan tindakan perundungan dapat disampaikan oleh korban dan/atau saksi melalui:
tautan: https://perundungan.kemkes.go.id; atau
nomor telepon/whatsapp: 0812-9979-9777.
Inspektorat Jenderal dan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti dan memberikan umpan balik dari pengaduan sebagai bentuk evaluasi dari tindak lanjut.
"Dalam hal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terbukti terdapat tindakan perundungan, maka Inspektorat Jenderal melakukan pelindungan korban dan/atau saksi," tulis instruksi tersebut.
(dpe/fat)