Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan menuai pro kontra terutama dari kalangan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pemangkasan wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).
Turut hadir dalam pengesahan RUU Kesehatan itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi, akademisi kesehatan.
"Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama," beber Melki sembari menekankan proses lanjutan dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, terkecuali PKS dan Demokrat, Selasa (11/7/2023).
Sebagaimana dilansir dari detikHealth, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.
"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.
Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang 'digaji' selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan. (dpe/fat)