Dengan UU Kesehatan Baru Menkes Jamin Nakes Tak Perlu Lagi Perpanjang STR

Kabar Nasional

Dengan UU Kesehatan Baru Menkes Jamin Nakes Tak Perlu Lagi Perpanjang STR

Nafilah Sri Sagita K - detikJatim
Selasa, 11 Jul 2023 17:31 WIB
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth)
Surabaya -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara usai Omnibus Law RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, hari ini. Menurutnya, pengesahan UU Kesehatan yang baru ini adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Dia mengatakan bahwa fasilitas kesehatan sempat 'kolaps'. Minimnya pasokan alat kesehatan juga menjadi gambaran ketidaksiapan Indonesia menghadapi Pandemi COVID-19.

Demi mencegah kesulitan serupa itulah pemerintah mendukung revisi Undang-Undang Kesehatan sehingga bisa menjadi perbaikan saat menghadapi pandemi lain di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandemi COVID-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan," ujar Budi dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI seperti dilansir detikHealth, Selasa (11/7/2023).

Dia menyebutkan bahwa RUU Kesehatan membantu standardisasi layanan primer. Dengan demikian masyarakat lebih mudah mendapatkan pengobatan dan pembiayaan yang semula tidak efisien menjadi lebih transparan.

ADVERTISEMENT

"Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan adanya produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis. Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," ujarnya.

Mahal dan ruwetnya mendapatkan surat tanda registrasi (STR) itulah yang sering dikeluhkan para dokter dan tenaga kesehatan lainnya, termasuk perawat. Sebelum ini, STR harus diperbarui setiap 5 tahun sekali seperti SIM.

Selain soal STR, Menkes menyebut dengan adanya UU Kesehatan yang baru nakes akan lebih terlindungi. Dia tegaskan bahwa secara khusus bagi nakes bila mengalami masalah yang mengarah pidana akan lebih dulu diperiksa oleh majelis.

"Dari nakes yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi. Nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads